Follow Us @literasi_smkn23jkt

Jumat, 13 Mei 2016

Korupsi di Indonesia

Disusun Oleh : Khulika

 
Pernyataan Umum
            Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi, atau politik baik yang disebabkan diri sendiri maupun orang lain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum. Perusahaan atau pribadi lainnya.

Urutan Sebab Akibat
            Masalah korupsi politik di Indonesia terus menjadi berita utama setiap hari di media Indonesia dan menimbulkan banyak perdebatan panas dan diskusi sengit, dikalangan akademik para cendekiawan telah secara terus menerus mencari jawaban atas pertanyaan apakah korupsi ini sudah menjadi akarnya di masyarakat tradisional pra kolonial, zaman penjajahan Belanda.

Mungkin kita tahu apa ciri – ciri dari korupsi ini dan ada baiknya kalian harus lebih tahu tentang ciri – ciri korupsi, ciri – ciri tersebut bisa bermacam – macam diantaranya sebagai berikut :
1.    Umumnya sudah merahasia, kecuali sudah membudaya.
2.  Melibatkan lebih dari satu orang.
3. Korupsi dapat berbentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir,uang pelancar baik itu berbentuk uang tunai maupun benda.

Ada begitu banyak ragam juga bentuk dan cara orang melakukan korupsi ini baik dalam skala besar maupun skala kecil. Bentuk bentuk korupsi tersebut diantaranya sebagai berikut : 
1.    Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang. 
2.    Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu. 
3.    Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu. 
4.    Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional. 
5.    Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya. 
6.    Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara. 
7.    Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.

Untuk mengatasi korupsi (karena merugikan investasi dan umumnya mendorong adanya ketidakadilan terus - menerus dalam masyarakat). Sebuah badan pemerintah baru didirikan pada tahun 2003 lembaga pemerintah ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditugaskan untuk membebaskan Indonesia dari korupsi dengan menyelidiki dan mengusut kasus – kasus korupsi serta memantau tata kelola Negara.

Upaya lainnya yang dapat di tempuh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.    Upaya pencegahan (preventif)
·         Menanamkan semangat nasional yang positif
·        Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
·         Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana

b.    Upaya penindakan (kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK

c.    Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
·         Memiliki tanggung jawab
·         Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.

d.    Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
·    Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yangmeng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia
·   Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik.




Sumber :


 

 

 
 







 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar