Follow Us @literasi_smkn23jkt

Senin, 13 Juni 2016

BANJIR

Disusun Oleh : Geren Ardiyan
Pernyataan umum :

Banjir adalah fenomena alam yang terjadi di kawasan yang banyak dialiri oleh aliran sungai. Sedangkan secara sederhana, banjir didefinisikan sebagai hadirnya air suatu kawasan luas sehingga menutupi permukaan bumi kawasan tersebut. Berdasarkan SK SNI M-18-1989-F (1989) dalam Suparta 2004, bahwa banjir adalah aliran air yang relatif tinggi, dan tidak tertampung oleh alur sungai atau saluran. Macam – macam banjir yaitu banjir air, banjir bandang, banjir lumpur, banjir rob, banjir cileunang.

Urutan sebab akibat
Banjir dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain:  Penyumbatan aliran sungai ataupun sekolah sering membuang sampah di sungai penyumbayatan yang terjadi karena sedimentasi atau pengendapan area hilir sungai yang dapat mengurang kemampuan sungai dalam menampung air. Curah hujan yang tinggi curah hujan yang relatif tinggi dapat menyebabkan sungai tidak dapat menampung volume air yang dapat melampau kapasitas. Pendirian rumah di sepanjang sungai masyarakat yang mendirikan rumah di pinggir sungai biasanya mengurangi lebar sungai. Dengan berkurangnya lebar sungai dapat menyebabkan sirkulasi air tidak optimal. Penggundulan hutan sikap manusia yang berfikir singkat tanpa berfikir kedepannya sebelum bertindak, menyebabkan manusia bertindak sewenang-wenang terhadap lingkungan. Tindakan tersebut berupa penebangan hutan yang tidak menggunakan sistem tebang pilih. Akibatnya tidak ada pohon untuk menyerap air sehingga air mengalir tanpa terkendali. Sedikitnya daerah serap di zaman modern, daerah resapan cenderung ditemukan. Khususnya di daerah perkotaan yang pada dasarnya sangat rentan terhadap banjir, mengingat kondisi kota yang berada di dataran rendah. Daerah serap justru banyak tertutup dengan aspal ataupun pembetonan sehingga air tidak dapat meresap ke dalam lapisan tanah. 


Penanggulangan
              Untuk menanggulangi terjadinya banjir, maka dibutuhkan cara penanggulangan antara lain: Pengoptimalan sungai ataupun selokan sungai atau selokan sebaiknya dipelihara dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Sungai ataupun selokan untuk tidak digunakan untuk membuang sampah atau tempat pembuangan sampah. Larangan pembuatan rumah penduduk di sepanjang sungai tanah di pinggiran sungai tidak seharusnya digunakan untuk pemukiman penduduk karena menyebabkan banjir dan tatanan masyarakat tidak teratur. Melaksanakan program tebang pilih dan reboisasipohon yang telah ditebang sebaiknya ada penggantinya. Menebang pohon yang telah berkayu kemudian di tanam kembali tunas pohon yang baru. Hal ini ditujukan untuk regenerasi hutan dengan tujuan hutan tidak menjadi gundul.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar