Follow Us @literasi_smkn23jkt

Kamis, 03 Mei 2018

TEKS EKSPLANASI KOMPLEKS “KORUPSI”

KORUPSI
(Disusun Oleh: Anisa Arifah – XI Pemasaran 2)




PERNYATAAN UMUM


          Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani curroptio adalah perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum. Korupsi dalam arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum. Korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan uang  atau penggelapan barang untuk kepentingan diri sendiri, kelompok maupun keluarga. Korupsi termasuk tindakan yang tidak wajar, tidak legal, dan menyalahgunakan kepercayaan publik.

URUTAN SEBAB-AKIBAT



          Penyebab yang pertama adalah kurangnya transparansi dalam hal laporan keuangan di suatu lembaga. Rendahnya transparansi menimbulkan suatu kondisi dimana tindakan korupsi dapat dilakukan dengan mudah.  Sebaliknya, ketika transparansi dapat dilakukan maka masyarakat dapat melihat apa saja yang ada dalam laporan keuangan, sehingga sangat sulit dilakukannya manipulasi data.


      Lemahnya tindakan hukum yang menjerat para koruptor juga menjadi salah satu penyebab korupsi. Ketika koruptor dijatuhi hukuman, mereka tidak merasa jera dengan perbuatannya karena mereka hanya mendapatkan hukuman ringan seperti penjara 5 tahun, 10 tahun dan sebagainya. Tetapi lain halnya apabila para koruptor dijatuhi hukuman seperti pemiskinan anggota keluarga atau hukuman mati. Para koruptor akan merasa jera karena sanksi atas perbuatan korupnya tidak hanya dirasakan sendiri oleh para koruptor tetapi juga anggota keluarganya.


     Selain lemahnya tindakan hukum, ada pula penyebab yang lainnya yakni sifat pembawaan manusia sendiri yaitu tidak pernah merasa puas. Koruptor biasanya adalah masyarakat papan atas seperti pejaba t- pejabat pemerintah. Ketika pejabat sudah memiliki uang cukup banyak, naluri mereka tetap mengatakan bahwa uang yang didapat belum cukup sehingga ketika adanya kondisi dimana tindakan korupsi dapat dilakukan, maka langsung saja para koruptor beraksi untuk mengambil uang yang ada, tidak memikirkan pemilik uang dan dampaknya bagi negara.

Sebuah kondisi ekonomi yang mendesak pun mampu menjadi penyebab korupsi. Meskipun korupsi yang dilakukan berdasarkan alasan ini sangat sedikit, tetapi tetap saja menjadi alasan penting untuk melakukan tindakan korupsi. Korupsi atas dasar alasan ini biasanya dilakukan oleh masyarakat di tingkat menengah dan dilakukan di lingkungan yang tidak menyangkut uang yang berjumlah banyak. Tetapi terkadang tanpa disadari korupsi kecil – kecilan ini bila dilakukan berulang – ulang akan menimbulkan dampak yang besar juga.

         Ternyata banyak sekali penyebab – penyebab terjadinya korupsi, disamping itu juga terdapat berbagai dampak yang ditimbulkan oleh korupsi diantaranya adalah mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi ekonomi yang tinggi. Dengan adanya korupsi, jalannya anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintahan di bawahnya tidak dapat berjalan dengan optimal, di karenakan anggaran untuk keperluan pembangunan ekonomi mengalami kebocoran di sepanjang jalan dari pusat ke pelaksanaannya di lapangan.


Tidak hanya itu, korupsi juga mengakibatkan kinerja pemerintah menjadi turun. Karena jika terdapat banyak sekali korupsi berarti hukum negara tersebut sangat lemah sehingga memberikan ruang bagi pejabat yang “nakal” untuk bermalas - malasan dalam menjalankan tugas sebagai pejabat perwakilan rakyat tersebut.

Akibat dari korupsi yang lainnya adalah menimbulkan kekacauan di sektor publik. Kekacauan ini timbul karena sudah tidak ada lagi rasa percaya masyarakat kepada pejabat – pejabat yang ”nakal” karena kepercayaan masyarakat sudah dipermainkan oleh para koruptor yang sudah dipilih sebagai perwakilan rakyat tersebut. Jelas banyak dari masyarakat yang kecewa terhadap pejabat yang sudah dipercaya dan kepercayaan tersebut disalahgunakan begitu saja oleh para koruptor.

Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan banyak pihak, terutama rakyat kecil. Keberadaan korupsi di Indonesia menunjukan bahwa hukum di Indonesia terlalu lemah dan kurang tegas sehingga hukum di Indonesia memerlukan adanya pembenahan dalam segala hal. Oleh sebab itu, marilah kita mulai dari sekarang untuk membangun sifat pribadi yang berkualitas, hukum, dan peraturan dengan kesungguhan hati, kejujuran, dan keadilan. Pada akhirnya tindakan  korupsi dapat dikurangi serta dihapuskan dan masyarakat dapat hidup dengan makmur, sejahtera, dan adil.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar