Follow Us @literasi_smkn23jkt

Rabu, 02 Mei 2018

Teks Eksplanasi Kompleks Alam Kebakaran Hutan Lia Lestari XI AK2


Disusun oleh : Lia Lestari



Kebakaran hutan  adalah kebakaran yang terjadi di hutan atau alam akibat proses alam dan ulah manusia. Pada waktu musim kemarau di Indonesia sering terjadi kebakaran hutan seperti di daerah Sumatra, Kalimantan, dan Jawa Timur. Kebakaran hutan dapat disebabkan oleh dua faktor yaitu Faktor alam dan Faktor sosial


Faktor alam
Petir yang menyambar daun-daun kering atau batang kayu kering dapat menyebabkan kebakaran. Daun-daun atau batang kering disekelilingnya mengakibatkan api semakin cepat menjalar.
Peristiwa alam karena angin yang besar seingga menimbulkan gesekan pada daun-daun yang kering akan mengakibatkan percikan api. Percikan api akan mengakibatkan kebakaran hutan. Pada waktu musim kemarau, angin cenderung lebih besar sehingga hutan-hutan di Indonesia sering mengalami kebakaran hutan. Kebakaran hutan akrena aktivitas gunung merapi yang meletus sehingga banjir lahar panas yang menyebabkan kebakaran hutan.
Faktor Sosial
 Kecerobohan masusia seperti membuat api unggun kemudian lupa untuk mematikan bara api akan menimbukan kebakaran hutan. Oleh karena itu kalau kalian camping jangan lupa untuk mematikan api unggun dan bara apinya.
 Banyak kejahatan manusia yang akan membuka lahan pertanian dengan cara membakar hutan secara sengaja. Akan tetapi kebakaran hutan tersebut semakin luas dan tidak terkendali sehingga mengalami kebakaran hutan yang besar.
Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran adalah menyebarkan emisi gas karbon dioksida ke atmosfer. Kebakaran hutan pada 1997 menimbulkan emisi / penyebaran sebanyak 2,6 miliar ton karbon dioksida ke atmosfer (sumber majala Nature 2002). Sebagai perbandingan total emisi karbon dioksida di seluruh dunia pada tahun tersebut adalah 6 miliar ton.
Terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. Kebakaran juga dapat menyebabkan banyak spesies endemik/khas di suatu daerah turut punah sebelum sempat dikenali/diteliti.
Menyebabkan banjir selama beberapa minggu di saat musim hujan dan kekeringan di saat musim kemarau. Kekeringan yang ditimbulkan dapat menyebabkan terhambatnya jalur pengangkutan lewat sungai dan menyebabkan kelaparan di daerah-daerah terpencil.
Kekeringan juga akan mengurangi volume air waduk pada saat musim kemarau yang mengakibatkan terhentinya pembangkit listrik (PLTA) pada musim kemarau. Musnahnya bahan baku industri perkayuan, mebel/furniture. Lebih jauh lagi hal ini dapat mengakibatkan perusahaan perkayuan terpaksa ditutup karena kurangnya bahan baku dan puluhan ribu pekerja menjadi penganggur/kehilangan pekerjaan.
Meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru. Hal ini bisa menyebabkan kematian bagi penderita berusia lanjut dan anak-anak. Polusi asap ini juga bisa menambah parah penyakit para penderita TBC/asma.
Asap yang ditimbulkan menyebabkan gangguan di berbagai segi kehidupan masyarakat antara lain pendidikan, agama dan ekonomi. Banyak sekolah yang terpaksa diliburkan pada saat kabut asap berada di tingkat yang berbahaya. Penduduk dihimbau tidak bepergian jika tidak ada keperluan mendesak. Hal ini mengganggu kegiatan keagamaan dan mengurangi kegiatan perdagangan/ekonomi. Gangguan asap juga terjadi pada sarana perhubungan/transportasi yaitu berkurangnya batas pandang. Banyak pelabuhan udara yang ditutup pada saat pagi hari di musim kemarau karena jarak pandang yang terbatas bisa berbahaya bagi penerbangan. Sering terjadi kecelakaan tabrakan antar perahu di sungai-sungai, karena terbatasnya jarak pandang.
Upaya  Pencegahan yang dapat dilakukan diantaranya:
Memantapkan kelembagaan dengan membentuk dengan membentuk Sub Direktorat Kebakaran Hutan dan Lembaga non struktural berupa Pusdalkarhutnas, Pusdalkarhutda dan Satlak serta Brigade-brigade pemadam kebakaran hutan di masing-masing HPH dan HTI.
Melengkapi perangkat lunak berupa pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Melengkapi perangkat keras  berupa peralatan pencegah dan pemadam kebakaran hutan.
Melakukan pelatihan pengendalian kebakaran hutan bagi aparat pemerintah, tenaga BUMN dan perusahaan kehutanan serta masyarakat sekitar hutan. Kampanye dan penyuluhan melalui berbagai Apel Siaga pengendalian kebakaran hutan.
Pemberian pembekalan kepada pengusaha (HPH, HTI, perkebunan dan Transmigrasi), Kanwil Dephut, dan jajaran Pemda oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dalam setiap persetujuan pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan non kehutanan, selalu disyaratkan pembukaan hutan tanpa baka

Daftar Pustaka
Diakses pada Rabu, 25 April 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar