Di susun oleh : Kharisma Alya Putri
Pernyataan umum
Kebakaran hutan adalah sebuah kebakaran yang
terjadi di alam liar,tetapi juga dapat memusnahkan rumah-rumah dan lahan
pertanian di sekitarnya yang menimbulkan kerugian ekonomi dan nilai lingkungan.
Ada dua jenis kebakaran hutan,secara alami dan kebakaran hutan yang disebabkan
oleh kegiatan manusia. Di Indonesia,99% kejadian kebakaran hutan disebabkan
oleh aktivitas manusia baik sengaja maupun tidak sengaja. Hanya 1% diantaranya
yang teradi secara alamiah.
Urutan sebab-akibat
Kebakaran
hutan yang disebabkan oleh alam banyak dipicu oleh petir,lelehan lahar gunung
api,dan gesekan antara pepohonan. Sambaran petir,aktivitas vulkanis dan gesekan
pepohonan pada hutan yang kering karena musim kemarau yang panjang dapat
menyebabkan kebakaran hutan.
Kebakaran
hutan yang dipicu kegiatan manusia bisa diakibatan dua hal,secara sengaja dan
tidak sengaja. Kebakaran secara sengaja seperti untuk membersihkan lahan atau
membuka lahan baru dan tindakan vandalisme. Sedangkan kebakaran tak sengaja
disebabkan oleh kelalaian karena tidak mematikan api unggun,pembakaran
sampah,membuang puntung rokok,dan tindakan kelalaian lainnya yang menyebabkan
kebakaran hutan.
Kebakaran
hutan berdampak besar bagi kehidupan manusia,dampak merugikan dari kebakaran
hutan ialah dampak langsung seperti kerusakan lingkungan dan korban jiwa,dampak
ekologis seperti hilangnya habitat bagi satwa liar penghuni hutan,dampak
ekonomi seperti kehilangan keanekaagaman hayati,dampak kesehaan seperti
gangguan saluran pernafasan.
Selain
dampak merugikan ada beberapa dampak positif,diantaranya membuat efek
peremajaan hutan dan menyuburkan tanah,tumbuh tunas-tunas baru yang berkembang
pesat dan sebagai salah satu metode pembersihan lahan untuk perkebunan dan
pertanian.
Pencegahan
kebakaran hutan dapat dilakukan dengan cara tidak lalai jika berada di
hutan,matikan api unggun bila tidak diperlukan,tidak membuang puntung rokok
sembarangan dan tidak membakar sampah sembarangan.
Penanggulangan
kebakaran hutan ditanggungi oleh Departemen Kehutanan yang membentuk pasukan
khusus menangani kebakaran di hutan,yakni Brigade pengendalian kebakaran hutan
manggala agni.
Daftar pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar