Disusun
Oleh : Khulika
Pernyataan Umum
Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan dan administrasi,
ekonomi, atau politik baik yang disebabkan diri sendiri maupun orang lain yang
bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian
bagi masyarakat umum. Perusahaan atau pribadi lainnya.
Urutan Sebab Akibat
Masalah korupsi politik di Indonesia terus menjadi berita
utama setiap hari di media Indonesia dan menimbulkan banyak perdebatan panas dan
diskusi sengit, dikalangan akademik para cendekiawan telah secara terus menerus
mencari jawaban atas pertanyaan apakah korupsi ini sudah menjadi akarnya di
masyarakat tradisional pra kolonial, zaman penjajahan Belanda.
Mungkin kita tahu apa ciri –
ciri dari korupsi ini dan ada baiknya kalian harus lebih tahu tentang ciri –
ciri korupsi, ciri – ciri tersebut bisa bermacam – macam diantaranya sebagai
berikut :
1. Umumnya
sudah merahasia, kecuali sudah membudaya.
2. Melibatkan lebih dari satu orang.
3.
Korupsi dapat berbentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, uang
semir,uang pelancar baik itu berbentuk uang tunai maupun benda.
Ada
begitu banyak ragam juga bentuk dan cara orang melakukan korupsi ini baik dalam
skala besar maupun skala kecil. Bentuk bentuk korupsi tersebut diantaranya
sebagai berikut :
1.
Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa
uang maupun barang.
2. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang
dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik
berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
3.
Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan
penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau
mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan
tertentu.
4.
Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara
paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang
memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan
regional.
5.
Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi
pada tindakan privatisasi sumber daya.
6.
Melanggar hukum yang berlaku dan
merugikan negara.
7.
Serba kerahasiaan, meskipun
dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Untuk
mengatasi korupsi (karena merugikan investasi dan umumnya mendorong adanya
ketidakadilan terus - menerus dalam masyarakat). Sebuah badan pemerintah baru
didirikan pada tahun 2003 lembaga pemerintah ini adalah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang ditugaskan untuk membebaskan Indonesia dari korupsi dengan
menyelidiki dan mengusut kasus – kasus korupsi serta memantau tata kelola Negara.
Upaya lainnya yang dapat di tempuh
dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Upaya pencegahan (preventif)
·
Menanamkan
semangat nasional yang positif
· Melakukan
penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
·
Para
pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana
b. Upaya penindakan (kuratif)
Upaya
penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan
diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana.
Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK
c. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
·
Memiliki
tanggung jawab
·
Tidak
bersikap apatis dan acuh tak acuh.
d. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat)
· Indonesia
Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yangmeng-awasi dan
melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia
· Transparency
International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi
korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang
menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang
demokratik.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar