Disusun Oleh: Cantika Nadya Priscilla
Pernyataan Umum:
Korupsi adalah bencana terbesar bangsa ini.
Secara harfiah korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan uang negara,
perusahaan, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti
harfiahnya yaitu pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak
jujur pun tidak ada sama sekali.
Ciri-ciri korupsi, diantaranya:
1. Suatu
pengkhianatan terhadap kepercayaan.
2. Penipuan
terhadap badan pemerintahan.
3. Dengan
sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus.
4. Dilakukan
dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya
menganggapnya tidak perlu.
5. Melibatkan
lebih dari satu orang atau pihak.
6. Adanya
kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain.
7. Terpusatnya
kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka
yang dapat mempengaruhinya.
8.
Adanya
usaha untuk menutupi perbuatan korupsi dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum.
9. Menunjukkan
fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
Urutan Sebab Akibat:
Penyebab terjadinya korupsi pun bermacam-macam,
antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika
dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi
tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak
mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari
institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
Urutan
Sebab Akibat:
Korupsi memiliki banyak dampak negatif,
diantaranya:
1. Korupsi
mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap
proses politik melalui politik uang.
2. Korupsi
mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya
akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi
hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal.
3. Korupsi
meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client
dan nepotisme.
4. Korupsi
menyebabkan sistem ekonomi tidak kompetitif dan menyebabkan penumpukan hutang luar
negeri.
Urutan
Sebab Akibat:
Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan
kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi
saja. Solusi terbaik memberantas korupsi, diantaranya dengan mengerahkan
seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan, dan indikator
terhadap makna Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Melaksanakan dan menerapkan
seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakan hukum tanpa
pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah
ditentukan. Dan dengan cara melaksanakan evaluasi, pengendalian, dan pengawasan
dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan
kepada masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar