Disusun Oleh : Gracelia Angelina |
Hukuman
Mati merupakan ganjaran yang diberikan kepada seseorang yang melakukan
kejahatan yang dianggap berat. Kata “hukuman mati” menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia karangan Poerwodarminto yang diterbitkan oleh Pusat Pembinaan
Pengembangan Bahasa Indonesia tahun 1983, berasal dari kata “hukum” dan “mati”.
Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat istiadat yang
dianggap berlaku bagi banyak orang dalam masyarakat. Maka hukuman adalah sebuah
sanksi yang diberikan kepada seseorang yang melanggar undang-undang. Sedangkan
kata “mati” mempunyai arti kehilangan nyawa. Dengan demikian, arti hukuman mati
adalah usaha pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja oleh pengadilan resmi
negara, atas dasar tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh terpidana.
Tujuan Hukuman Mati Banyak
ahli yang mengulas masalah hukuman mati sebagai Pembalasan tindak kejahatan
terpidana. Artinya apabila seseorang yang perbuatannya mengakibatkan mala
petaka bagi orang lain, wajib menderita sama dengan apa yang ditimpakan kepada
orang lain dan Menjerakan hukuman mati dilakukan di depan umum bertujuan untuk
menjerakan masyarakat agar tidak melakukan tindakan kejahatan.
Jenis-Jenis Hukuman
Mati
Sepanjang sejarah
manusia, terdapat beberapa bentuk hukuman mati, antara lain :
- Tembak Mati. Eksekusi hukuman mati dengan cara ditembak biasanya berlangsung rahasia. Tempat eksekusi dan waktu berlangsungnya eksekusi tidak disampaikan kepada publik. Eksekusi hukuman mati dilakukan oleh sekelompok regu tembak yang telah dipersiapkan oleh Kepolisian Negara. Jumlah regu tembak akan disesuaikan dengan jumlah terdakwa. Sasaran penembakan adalah anggota tubuh bagian jantung. Selanjutnya akan dilakukan otopsi untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.
- Hukum Gantung. Dalam hukuman mati jenis ini, terdakwa mengakhiri hidupnya pada seutas tali yang diikatkan pada tiang gantungan di sebuah ruangan khusus. Adapun di bawah tiang gantungan tersebut terdapat sebuah ruang kosong. Saat penghukuman akan dilakukan, terdakwa diperintahkan untuk memasuki ruang khusus dan seorang hakim akan membacakan putusan vonis secara lengkap. Selanjutnya, terdakwa menghadap tiang gantungan. Sebuah tudung hitam akan dikenakan pada kepalanya, tangannya diikatkan ke belakang dan seutas tali di pasang pada lehernya.
- Mati Disuntik.Cara eksekusi mati yang berikut adalah melalui penyuntikan. Tubuh terpidana akan disuntikkan tiga (3) jenis cairan Kimia dengan kegunaannya masing-masing. Cairan itu adalah ithiopenthal-natrium, yang berfungsi untuk membuat terpidana korban tertidur pulas; selanjutnya dialirkan pancuroniumbromide, yang berfungsi untuk melumpuhkan otot dan pernafasan; dan yang ketiga disuntikkan kaliumchloride, yang berguna untuk menghentikan detak jantung. Pada tahap terakhir akan disuntikkan cairan beracun dengan sasarannya tepat pada pembuluh vena korban. Korban akan mengalami penderitaan secara perlahan-lahan dan akhirnya meninggal. Pelaksanaan hukuman mati bentuk ini antara lain dilakukan di Amerika.
- Mati Dirajam. Drs. Peter salim dan Yenny Salim mengartikan rajam sebagai salah satu bentuk penyiksaan fisik terhadap seseorang, yang secara perlahan-lahan mengakibatkan kematian. Kata rajam sendiri mempunyai dua pengertian, pertama; rajam dimengerti sebagai penghukuman dengan lemparan (batu) bagi orang yang kedapatan berzinah; kedua, rajam dipahami sebagai bentuk penghukuman dengan lemparan (batu) bagi pelanggar hukum.
- Mati dikursi-listrikkan. Dalam hukuman mati dikursi-listrikkan terdakwa mengakhiri hidupnya di sebuah kursi listrik. Selanjutnya, sambil menunggu saat-saat kematian, beberapa alat akan difungsikan pada tubuh korban, seperti topi besi yang bagian dalamnya dilapisi spon basah yang dipasangkan pada kepala korban, rantai besi diikatkan pada tangan dan kakinya. Ketika tiba waktunya, mulailah listrik dinyalakan dengan tegangan yang cukup tinggi dan mengalirlah arus listrik ke tubuh korban melalui alat-alat tersebut. Untuk beberapa waktu lamanya korban dibiarkan mengalami sengatan listrik hingga akhirnya meninggal dunia.
Berikut daftar nama-nama yang dieksekusi mati di Indonesia menurut data Kontras.
Tahun
|
Hukuman Mati
yang dilaksanakan
|
Kasus
|
2015
|
Rani
Andriani
Namaona
Denis (Malawi)
Ang Kim
Soe (alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya) (Belanda)
|
Narkoba
(Banten)
|
2013
|
Suryadi Swabuana alias
Adi Kumis
Jurit bin Abdullah
Ibrahim Ujang
|
Pembunuhan Berencana
|
2008
|
Amrozi
Imam
Samudera
Muklas
|
Terorisme
(Jateng)
|
Kacong Laranu
|
Pembunuhan (Sulteng)
|
Dampak Jika hukuman mati diberlakukan
Positif:
- Kejahatan yang tidak dapat
ditoleransi dengan uang atau apapun di dunia ini bisa terbalaskan.
- Mencegah banyak orang untuk membunuh
atau berbuat kejahatan berat lainnya karena gentar akan hukuman yang
sangat berat.
- Pembunuh yang sudah dieksekusi
bisa dipastikan tidak membunuh lagi sehingga tidak memakan korban lainnya.
- Menegakkan harga nyawa manusia
yang mahal dan hanya bisa dibayar dengan nyawa sehingga seseorang tidak
dapat seenaknya membunuh orang lain.
- Kebencian dan rasa takut
terhadap pelaku kejahatan akan hilang karena penjahat telah dieksekusi.
- Biaya yang dikeluarkan lebih
sedikit daripada hukuman penjara seumur hdup.
- Penyelidikan akan kasus akan
lebih teliti karena tidak mau salah eksekusi.
Negatif:
- Pemberontakan pada pemerintah
akan muncul dari pihak yang tidak terima atas adanya hukuman mati.
- Munculnya pertikaian antara
kaum yang menyetujui hukuman mati dan yang tidak menyetujui.
- Waktu yang diperlukan sebelum
pemutusan dijatuhkannya hukuman mati akan lebih panjang karena harus lebih
teliti, sehingga biaya yang dikeluarkan dalam investigasi juga lebih
besar.
- Penjahat akan lebih mudah
melakukan kejahatan karena tahu bahwa ia akan dihukum mati sehingga ia
dapat menghindari penyesalan seumur hidup.
Dampak jika hukuman mati dihapuskan
Positif:
- Hak asasi manusia untuk hidup
terlaksanakan.
- Keluarga pelaku kejahatan tidak
ikut merasa beban karena kehilangan anggota keluarganya.
- Tidak terjadi salah eksekusi.
- Tidak terjadi perseteruan
antara kaum pro dan kontra hukuman mati.
- Penjahat tidak bisa lari dari
penyesalan seumur hidup.
Negatif:
- Kejahatan akan meningkat karena
tidak takut dijatuhi hukuman yang berat.
- Biaya yang dikeluarkan lebih
besar untuk hukuman penjara seumur hidup.
- Akan ada rasa tidak aman dalam
hidup rakyat karena takut akan penjahat yang berkeliaran diantara mereka.
- Keadilan tidak diterapkan
dengan baik karena tidak ada pembalasan yang setimpal bagi kejahatan berat
seperti pembunuhan.
Oleh karena itu, sebaiknya
pihak hukum memberi hukuman yang lebih berprikemanusiaan dan tidak menyangkut
kepada hidup pelaku. Dan juga sebaiknya kita tidak melakukan hal yang
semena-mena jika memang tidak ingin terjerat oleh hukum. Orang yang melakukan kejahatan dihilangkan nyawanya agar masyarakat lain
mengalami ketenteraman. Kemudian dengan pidana mati si terdakwa tidak bisa
berbuat kejahatan lagi.
Diadaptasi dari :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar