Oleh : Ismi Dwi Satiawanni
1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa
pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi
yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut
bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan
halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang
diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi
pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan
rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan
menjadi 3 kelompok yaitu :
- Narkotika golongan I adalah narkotika yang
paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan
untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain,
morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang
memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang
memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika,
baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas normal dan perilaku.
- Psikotropika golongan I adalah dengan daya
adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan
sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika
dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika
dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika
yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3. Zat adiktif lainnya
Zat
adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
·
Rokok
·
Kelompok alkohol dan
minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
·
Thiner dan zat lainnya,
seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan
dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk
selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
Adapun faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, yaitu:
1. Faktor internal yaitu faktor yang
berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi
serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai
atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami
perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu
yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja
dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi
penyalahguna narkoba.
2. Faktor eksternal yaitu faktor
yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi
keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Tanda Gejala Dini Korban Penyalahgunaan Narkoba
Menurut
Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang
yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain :
1.
Tanda-tanda
fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik
dan penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan
sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk,
agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba
dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus
menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas
mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak
peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan
kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain
(pada pengguna dengan jarum suntik)
2.
Tanda-tanda
Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan
keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri,
sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan
dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu,
bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan
sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang tabungannya dan selalu
kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang berharga di rumah, sering
merongrong keluarganya untuk minta uang dengan berbagai alasan, berubah teman
dan jarang mau mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan
menginap di rumah teman, sering pergi ke disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam
keadaan mabuk.
3.
Tanda-tanda
Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi belajar di
sekolah tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada,
sering kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam
pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah
jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong,
meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan
olahraga yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah
tidak memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak
yang “tidak beres” di sekolah.
Beberapa upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan
melalui beberapa cara, antara lain :
1. Preventif (pencegahan), yaitu
untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap
narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan
penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan
dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di
sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat
hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan
melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau
meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
2. Represif (penindakan), yaitu
menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang
dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh
masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak
berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
3. Kuratif (pengobatan), bertujuan
penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Sulsel
sudah didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba,
yaitu Pusat Rahabilitasi Narkoba “Baddoka” Makassar
4. Rehabilitatif (rehabilitasi),
dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali
“ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara
wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang
sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai
pecandu narkoba.
Daftar Pustaka:
Haryanto, S.Pd. 2012. Pengertian Narkoba.
Sumber referensi :
http://belajarpsikologi.com/pengertian-narkoba/
diunduh tanggal 26 April 2015, pukul 21.03 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar