Oleh : Risky Syahputra
Pengertian dari Trafficking (Perdagangan
Orang) adalah segala tindakan terhadap perempuan dan anak
yang meliputi : perekrutan, pengangkutan, pemberangkatan antar daerah/antar
negara pemindah tanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara
atau di tempat tujuan. Dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan
fisik, penculikan, penipuan, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika
orang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan
uang dan sebagainya).Memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan dimana
perempuan dan anak-anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi
seksual, buruh migran ilegal mau legal, adopsi anak, pengantin pesanan, kawin kontrak,
pembantun rumah tangga, pengemis, industri pornografi, pengedaran obat
terlarang, penjualan organ tubuh manusia, kerja paksa serta bentuk-bentuk
eksploitasi lainnya.
Akhir-akhir ini perdagangan
manusia/orang semakin banyak dibicarakan di tingkat masyarakat umum, khususnya
di pedesaan hampir seluruh nusantara. Ini disebabkan banyak yang menjadi korban dari perdagangan manusia contohnya perempuan dan anak-anak yang tinggal di pedesaan dan terkena rayuan dari agen-agen
perusahaan tenaga kerja yang tidak jelas keberadaannya. Penyebab utama
dari banyaknya kasus perdagangan manusia/orang ini adalah kemiskinan.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi
Nasional, BPS (Badan Pusat Statistik) memperkirakan bahwa pada tahun 2004
sekitar 1,152 juta penduduk atau 27,86 % tergolong miskin, yaitu tingkat
konsumsi mereka kurang dari garis kemiskinan yang besarnya Rp 102.635 per
kapita/bulan. Hampir 90% dari penduduk miskin tersebut berada di pedesaan dan
82% bermatapencaharian di sektor pertanian(Newletter, No.20:Okt-Dec/2006). Ada
penyebab lain juga yang memperkuat seringnya terjadi trafficking antara lain; pengangguran dan lapangan
kerja yang terbatas, pendidikan rendah, kurangnya informasi yang benar,
ketidaksetaraan gender (kekerasan, marginalisasi, stigmatisasi, beban ganda,
subordinasi), penegakan Hak Asasi Manusia yang lemah, budaya permissive, hedonisme, konsumerisme dan
nilai-nilai kemanusiaan yang dikalahkan dengan iming-iming gaji tinggi (brosure
Anti Trafficking, CWTC).
Kondisi di atas membuat orang berlomba-lomba untuk memcari sumber pemasukan
dengan mendaftar sebagai Tenaga Kerja ke luar negeri dengan bayangan bahwa di
negeri orang akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik walaupun terkadang
dengan cara yang tidak aman atau ilegal. Bahkan sampai menggunakan jasa atau
terkena rayuan agen-agen yang sama sekali belum dikenal oleh para tenaga kerja..
Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia/Orang
1.
Kerja paksa seks & ekploitasi seks – baik di luar negeri maupun di
wilayah Indonesia.
Dalam banyak kasus, perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai
buruh migran, PRT, pekerja restoran, penjaga toko, atau pekerjaan-pekerjaan
tanpa keahlian tetapi kemudian dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka
tiba di daerah tujuan. Dalam kasus lain, berapa perempuan tahu bahwa mereka
akan memasuki industri seks tetapi mereka ditipu dengan kondisi-kondisi kerja
dan mereka dikekang di bawah paksaan dan tidak diperbolehkan menolak kerja.
2.
Pembantu Rumah Tangga (PRT) – baik di luar maupun wilayah Indonesia.
PRT baik yang bekerja di luar negeri maupun yang di Indonesia di-traffic ke
dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang termasuk : jam kerja wajib yang sangat
panjang, penyekapan ilegal, upah yang tidak dibayar atau yang dikurangi, kerja
karena jeratan utang, penyiksaan fisik maupun psikologis, penyerangan seksual,
tidak diberi makan atau kurang makanan, dan tidak boleh menjalankan kewajiban
agamanya atau diperintah untuk melanggar kaidah-kaidah agamanya. Beberapa
majikan adan agen menyita paspor dan dokumen lain untuk memastikan para
pembantu tersebut tidak mencoba melarikan diri.
3.
Bentuk lain dari kerja migran – baik di luar ataupun di wilayah Indonesia
Meskipun banyak orang Indonesia yang bermigrasi sebagai PRT, yang lainnya
dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian di pabrik,
restoran, industri cottage, atau toko kecil. Beberapa buruh migran ini
di-traffic ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang dan berbahaya dengan
bayaran sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali.
4.
Penari, Penghibur & Pertukaran Budaya – terutama di luar negeri
Perempuan dan anak perempuan dijanjikan bekerja sebagai penari duta budaya,
penyanyi, atau penghibur di negeri asing. Pada saat kedatangannya, banyak dari
perempuan ini dipaksa untuk bekerja di Industri seks atau pada pekerjaan dengan
kondisi mirip perbudakan.
5.
Pengantin pesanan – terutama di luar negeri
Beberapa perempuan dan anak perempuan yang bermigrasi sebagai istri dari
orang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan perkawinan. Dalam kasus semacam
ini, para suami mereka memaksa istri-istri baru ini untuk bekerja bagi keluarga
mereka dengan kondisi mirip perbudakan atau menjual mereka ke industri seks.
6. Buruh/pekerja anak – terutama di
Indonesia
Beberapa (tidak semua) anak yang berada di jalanan untuk mengemis, mencari
ikan di lepas pantai seperti jermal dan bekerja di perkebunan telah di-traffic
ke dalam situasi yang mereka hadapi saat ini.
7.
Penjualan bayi – baik di luar negeri ataupun di Indonesia
Beberapa buruh migran Indonesia (TKI) ditipu dengan perkawinan palsu pada
saat di luar negeri dan kemudian mereka dipaksa untuk menyerahkan bayinya
diadopsi secara ilegal. Dalam kasus lain, ibu rumah tangga Indonesia ditipu
oleh PRT kepercayaannya yang melarikan bayi ibu tersebut dan kemudian menjual
bayi tersebut di pasar gelap.
Diadaptasi dari :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar