Follow Us @literasi_smkn23jkt

Selasa, 21 April 2015

Perdagangan Manusia (Trafficking)

Oleh : Risky Syahputra



Pengertian dari Trafficking (Perdagangan Orang) adalah segala tindakan terhadap perempuan dan anak yang meliputi : perekrutan, pengangkutan, pemberangkatan antar daerah/antar negara pemindah tanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan. Dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika orang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan uang dan sebagainya).Memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan dimana perempuan dan anak-anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual, buruh migran ilegal mau legal, adopsi anak, pengantin pesanan, kawin kontrak, pembantun rumah tangga, pengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, penjualan organ tubuh manusia, kerja paksa serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.

Akhir-akhir ini perdagangan manusia/orang semakin banyak dibicarakan di tingkat masyarakat umum, khususnya di pedesaan hampir seluruh nusantara. Ini disebabkan banyak yang menjadi korban dari perdagangan manusia contohnya perempuan dan anak-anak yang tinggal di pedesaan dan terkena rayuan dari agen-agen perusahaan tenaga kerja yang tidak  jelas keberadaannya. Penyebab utama dari banyaknya kasus perdagangan manusia/orang ini adalah kemiskinan.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional, BPS (Badan Pusat Statistik) memperkirakan bahwa pada tahun 2004 sekitar 1,152 juta penduduk atau 27,86 % tergolong miskin, yaitu tingkat konsumsi mereka kurang dari garis kemiskinan yang besarnya Rp 102.635 per kapita/bulan. Hampir 90% dari penduduk miskin tersebut berada di pedesaan dan 82% bermatapencaharian di sektor pertanian(Newletter, No.20:Okt-Dec/2006). Ada penyebab lain juga yang memperkuat seringnya terjadi trafficking antara lain; pengangguran dan lapangan kerja yang terbatas, pendidikan rendah, kurangnya informasi yang benar, ketidaksetaraan gender (kekerasan, marginalisasi, stigmatisasi, beban ganda, subordinasi), penegakan Hak Asasi Manusia yang lemah, budaya permissive, hedonisme, konsumerisme dan nilai-nilai kemanusiaan yang dikalahkan dengan iming-iming gaji tinggi (brosure Anti Trafficking, CWTC).
Kondisi di atas membuat orang berlomba-lomba untuk memcari sumber pemasukan dengan mendaftar sebagai Tenaga Kerja ke luar negeri dengan bayangan bahwa di negeri orang akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik walaupun terkadang dengan cara yang tidak aman atau ilegal. Bahkan sampai menggunakan jasa atau terkena rayuan agen-agen yang sama sekali belum dikenal oleh para tenaga kerja..
Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia/Orang

1.     Kerja paksa seks & ekploitasi seks – baik di luar negeri maupun di wilayah Indonesia.
Dalam banyak kasus, perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai buruh migran, PRT, pekerja restoran, penjaga toko, atau pekerjaan-pekerjaan tanpa keahlian tetapi kemudian dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka tiba di daerah tujuan. Dalam kasus lain, berapa perempuan tahu bahwa mereka akan memasuki industri seks tetapi mereka ditipu dengan kondisi-kondisi kerja dan mereka dikekang di bawah paksaan dan tidak diperbolehkan menolak kerja.
2.     Pembantu Rumah Tangga (PRT) – baik di luar maupun wilayah Indonesia.
PRT baik yang bekerja di luar negeri maupun yang di Indonesia di-traffic ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang termasuk : jam kerja wajib yang sangat panjang, penyekapan ilegal, upah yang tidak dibayar atau yang dikurangi, kerja karena jeratan utang, penyiksaan fisik maupun psikologis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan, dan tidak boleh menjalankan kewajiban agamanya atau diperintah untuk melanggar kaidah-kaidah agamanya. Beberapa majikan adan agen menyita paspor dan dokumen lain untuk memastikan para pembantu tersebut tidak mencoba melarikan diri.
3.     Bentuk lain dari kerja migran – baik di luar ataupun di wilayah Indonesia
Meskipun banyak orang Indonesia yang bermigrasi sebagai PRT, yang lainnya dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian di pabrik, restoran, industri cottage, atau toko kecil. Beberapa buruh migran ini di-traffic ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang dan berbahaya dengan bayaran sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali.
4.     Penari, Penghibur & Pertukaran Budaya – terutama di luar negeri
Perempuan dan anak perempuan dijanjikan bekerja sebagai penari duta budaya, penyanyi, atau penghibur di negeri asing. Pada saat kedatangannya, banyak dari perempuan ini dipaksa untuk bekerja di Industri seks atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan.
5.     Pengantin pesanan – terutama di luar negeri
Beberapa perempuan dan anak perempuan yang bermigrasi sebagai istri dari orang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan perkawinan. Dalam kasus semacam ini, para suami mereka memaksa istri-istri baru ini untuk bekerja bagi keluarga mereka dengan kondisi mirip perbudakan atau menjual mereka ke industri seks.
6.     Buruh/pekerja anak – terutama di Indonesia
Beberapa (tidak semua) anak yang berada di jalanan untuk mengemis, mencari ikan di lepas pantai seperti jermal dan bekerja di perkebunan telah di-traffic ke dalam situasi yang mereka hadapi saat ini.
7.     Penjualan bayi – baik di luar negeri ataupun di Indonesia 
Beberapa buruh migran Indonesia (TKI) ditipu dengan perkawinan palsu pada saat di luar negeri dan kemudian mereka dipaksa untuk menyerahkan bayinya diadopsi secara ilegal. Dalam kasus lain, ibu rumah tangga Indonesia ditipu oleh PRT kepercayaannya yang melarikan bayi ibu tersebut dan kemudian menjual bayi tersebut di pasar gelap.
Diadaptasi dari :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar