Oleh : Riska Nabila
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual
(terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari
alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan
hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin
anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan
medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam
konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak
untuk memproduksi pornografi anak.
Efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain depresi, gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan dan cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.
Di Amerika Utara, sekitar 15% sampai 25% wanita dan 5% sampai 15% pria yang mengalami pelecehan seksual saat mereka masih anak-anak.Sebagian besar pelaku pelecahan seksual adalah orang yang dikenal oleh
korban mereka; sekitar 30% adalah keluarga dari si anak, paling sering
adalah saudara laki-laki, ayah, paman, atau sepupu; sekitar 60% adalah
kenalan lainnya seperti 'teman' dari keluarga, pengasuh, atau tetangga,
orang asing adalah pelanggar sekitar 10% dalam kasus penyalahgunaan
seksual anak.
Kebanyakan pelecehan seksual anak dilakukan oleh laki-laki; studi
menunjukkan bahwa perempuan melakukan 14% sampai 40% dari pelanggaran
yang dilaporkan terhadap anak laki-laki dan 6% dari pelanggaran yang
dilaporkan terhadap perempuan.Sebagian besar pelanggar yang pelecehan seksual terhadap anak-anak sebelum masa puber adalah pedofil,meskipun beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosa klinis untuk pedofilia.
Berdasarkan hukum, "pelecehan seksual anak" merupakan istilah umum
yang menggambarkan tindak kriminal dan sipil di mana orang dewasa
terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah umur atau
eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual.
Asosiasi Psikiater Amerika menyatakan bahwa "anak-anak tidak bisa
menyetujui aktivitas seksual dengan orang dewasa", dan mengutuk tindakan
seperti itu oleh orang dewasa: "Seorang dewasa yang terlibat dalam
aktivitas seksual dengan anak adalah melakukan tindak pidana dan tidak
bermoral yang tidak pernah bisa dianggap normal atau perilaku yang dapat
diterima secara sosial."
Faktor moralitas dan rendahnya internalisasi ajaran agama serta
longgarnya pengawasan dilevel keluarga dan masyarakat yang menyebabkan
terjadinya pelecehan.
Demikian dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr.Asrorun Niam Sholeh
kepada arrahmah.com, Senin Malam, (25/2/2013) menanggapi maraknya
pelecehan seksual kepada anak-anak dan remaja.
“Kedua, faktor permisifitas dan abainya masyarakat terhadap potensi pelecehan seksual,” jelasnya.
Selain
itu, menurut Dr.Niam, faktor kegagapan budaya melalui tayangan dan
perkembangan informasi yang terlalu mudah diakses sehingga memungkinkan
berbagai tayangan sadisme, kekerasan, pornografi, dan berbagai jenis
tayangan dekstruktif lainnya ditonton. Namun, minim proses penyaringan
pemahaman.
“Tanpa disertai dengan kesadaran literasi media serta tanpa diikuti pemahaman dan penyikapan yang proporsional,” ujarnya.
Juga,
sambung Dr.Niam, faktor perhatian orang tua dan keluarga yang relatif
longgar terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang
bersifat mencegah kejahatan pelecehan seksual.
“Terutama pada remaja terkait etika pergaulan, etika berbusana, etika sosial lainnya yang bersifat preventif,” tutupnya.
Sebagaimana
diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak menurut laporan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus meningkat dalam beberapa tahun
terakhir ini. KPAI melihat kenaikan itu berdasarkan pantauan media yang
dilakukannya.
“Di beberapa daerah bahkan ada yang meningkat
hingga 30 persen,” kata Wakil Ketua KPAI, Apong Herlina, Ahad (6/1)
seperti dikutip republika.
Apong menyebutkan, menurut data KPAI
Daerah Sumatera Selatan, terdapat 234 kasus yang dilaporkan di Sumsel
sepanjang 2012 yang hampir 80 persen dari kasus tersebut adalah
pemerkosaan.
Ia juga mencontohkan, KPAID Sumatera Utara mencatat,
di sepanjang 2012 lalu ada 52 kasus pemerkosaan atau naik hingga
sebesar 27 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara di
Nganjuk, Jawa Tengah, berdasarkan data Womens Crisis Centre sejak bulan
Januari-September 2012 terdapat 24 kasus perkosaan dan pencabulan yang
menimpa anak. “Jumlah tersebut naik sekitar 20 persen dibanding tahun
2011 lalu. Memasuki tahun 2013 pun, kasus kekerasan seksual terhadap
anak masih terus terjadi.”tuturnya.
Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, di samping
berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan
trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa, kata Psikolog Irna
Minauli.
"Trauma akibat kekerasan seksual pada anak ini akan
sulit dihilangkan kalau tidak secepatnya ditangani oleh ahlinya,"
katanya di Medan Rabu, menanggapi banyaknya terjadi kekerasan seksual
terhadap anak di beberapa daerah.
Ia mengatakan bahwa anak yang
mendapat kekerasan seksual, dampak jangka pendeknya akan mengalami
mimpi-mimpi buruk, ketakutan yang berlebihan pada orang lain, dan
konsentrasi menurun yang akhirnya akan berdampak pada kesehatan.
Untuk
jangka panjangnya, ketika dewasa nanti dia akan mengalami fobia pada
hubungan seks atau bahkan yang parahnya lagi dia akan terbiasa dengan
kekerasan sebelum melakukan hubungan seksual. Bisa juga setelah menjadi
dewasa, anak tesebut akan mengikuti apa yang dilakukan kepadanya semasa
kecilnya.
Untuk itu solusi yang terbaik, kata Irna, dari penangan
medis janganlah hanya sebatas kesembuhan saja, tetapi juga pada
psikologinya dan dilakukan dengan secara berkala atau intensif.
"Namun
yang membuat miris, sebagian besar pelaku kekerasan seksual pada anak
itu masih berkeliaran bebas karena tidak adanya pengaduan. Ini tentunya
sangat kita sayangkan karena bisa jadi pelaku justru melakukan perbuatan
yang sama pada anak lainnya karena tidak ada efek jera," katanya.
Menurut
Data pengaduan yang diterima Komisi Penanggulangan Anak Indonesia
(KPAID) Sumut selama tahun 2012 tercatat kekerasan seksual terhadap anak
mencapai 46 kasus atau sekitar 27.4 persen dari 171 pengaduan yang
diterima.
Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan KPAID
Sumut, Muslim Harahap mengatakan bahwa tingginya angka kekerasan seksual
yang dialami anak disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kurang
maksimalnya peran penyelenggara negara dalam memberikan perkembangan hak
terhadap anak.
"Bahkan, dukungan masyarakat saat ini masih katagori seremonial dan kurang adanya aksi," ujarnya.
Lemahnya
koordinasi penyelenggara negara terkait pentingnya perlindungan anak,
juga menjadi penyebab tingginya kekerasan seksual terhadap anak.
"Sejauh
ini, masih banyak pemberitaan kekerasan seksual terhadap anak di
Sumatera Utara. Beberapa kasus bahkan berhenti di tengah jalan karena
adanya perdamaian.
Kondisi ini tentu saja tidak memberikan efek jera
bagi pelaku sehingga tidak takut untuk melakukan kekerasan seksual,
terutama bagi anak," katanya.
Upaya menanggulangi kejahatan seksual pada anak yangdapat dilakukan
1. Advokasi
- Mendorong kebijakan menolak pejabat pemerintah yangmempunyai track record pernahmelakukan kejahatan seksual.Ikut berpartisipasikampanye stop kejahatan seksual yang dikemas dalam berbagai kegiatan antara lain Kids Festival.
- Mendorong pembahasan Undang-undang tindak kejahatan seksual,termasuk meningkatkan sanksi hukuman dan system database korban dan pelakukejahatan seksual
- Membuat video dokumenter tentang bahaya kejahatan seksualpada anak.
2. Preventif
- Membuat programIT di internet untuk memberantas predator seks. It is interesting thatthe NIBRS data from 2000 show that most child pornography crimes reported didnot involve a computer or the Internet but were related to photographs,magazines, and videos (40). Recent studies have noted a decrease inInternet-related child pornography because of pressure from Internet"watchdog" groups and an increased police presence on the Internet (41, 42).(A Profile of Pedophilia: Definition, Characteristics ofOffenders, Recidivism, Treatment Outcomes, and Forensic Issues,
- Penyuluhan antikejahatan seks terhadap psikolog pendidikan dan guru-guru TK sampai dengan SMAuntuk diberikan pembinaan kepada murid-muridnya.
- Membuat profil pedofil dan deteksi dini pedofildi sekitar kita.
- Pembinaan orangtuadalam tumbuh kembang anak, cara menjalin kedekatan emosi dan komunikasi dengananak.
- Sistem pengamanan dankeamanan bagi anak
- Peningkatan fungsikeluarga demi memastikan proses tumbuh kembang anak yang maksimal. Kasandra & Associates telah merintiskonsep RUMAH MATAHARI : rumah yang memberikan kehangatan kepada setiap anggotakeluarga dengan memaksimalkan fungsi ayah matahari, ibu matahari dan anakmatahari. Di masa lalu kita memiliki film mini series tentang keluarga mulaidari Little House on the Prairie, The Cosby Show, Losmen, Rumah Cemara danlain-lain yang positif dan efektif memberi inspirasi kepada masyarakat.
- Membuat daftar hitampelaku kekerasan seksual dan database korban kejahatan seksual dengan metodefingerprint.
Daftar Pusaka :
(bilal/arrahmah.com)
http://family.fimela.com/anak/kuat-sehat/dampak-buruk-kekerasan-seksual-pada-anak-1303016.html
https://www.facebook.com/notes/a-kasandra-putranto/faktor-penyebab-maraknya-kekerasan-seksual-pada-anak-di-indonesia/10152431526538501
Tidak ada komentar:
Posting Komentar