Disusun oleh: Adriansyah
1. Prof.
DR(HC). Ing. Dr. Sc. Mult. Bacharuddin Jusuf Habibie dilahirkan di Pare-Pare,
Sulawesi Selatan, Pada tanggal 25 Juni 1936. Masa kecil Habibie dilalui bersama
saudara-saudaranya di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Sifat tegas berpegang pada
prinsip telah ditunjukkan Habibie sejak kanak-kanak. Habibie punya kegemaran
menunggang kuda dan membaca ini dikenal sangat cerdas ketika masih menduduki
sekolah dasar.
2. Beliau
merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil
Habibie dan RA. Tuti Marini Puspowardojo. Habibie yang menikah dengan Hasri
Ainun Habibie pada tanggal 12 Mei 1962 ini dikaruniai dua orang putra yaitu
Ilham Akbar dan Thareq Kemal. Namun
ia harus kehilangan Bapaknya yang meninggal dunia pada 3 September 1950 karena
terkena serangan jantung saat ia sedang sholat Isya. Tak lama setelah ayahnya
meninggal, ibunya kemudian menjual rumah dan kendaraannya dan pindah ke Bandung
bersama Habibie, sepeninggal ayahnya, ibunya membanting tulang membiayai
kehidupan anak-anaknya terutama Habibie.
3. Karena
kemauan untuk belajar Habibie kemudian menuntut ilmu di Gouvernments Middlebare School. Di SMA, beliau
mulai tampak menonjol prestasinya, terutama
dalam pelajaran-pelajaran eksakta. Habibie menjadi sosok favorit di sekolahnya.
Karena kecerdasannya, setelah tamat SMA di Bandung tahun 1954 beliau masuk di ITB
(Institut Teknologi Bandung), ia tidak sampai selesai di sana karena beliau
mendapatkan beasiswa dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melanjutkan
kuliahnya di Jerman, karena mengingat pesan Bung Karno tentang pentingnya
Dirgantara dan penerbangan bagi Indonesia maka ia memilih jurusan Teknik
penerbangan dengan spesialisasi konstruksi pesawat terbang di Rhein Westfalen
Aachen Tecnische Hochschule (RWTH).
4. Habibie
pernah bekerja di Messerchmitt-Bölkow-Blohm, sebuah perusahaan penerbangan yang
berpisat di Hamburg, Jerman, sehingga mencapai puncak karier sebagai seorang
wakil presiden bidang teknologi. Pada tahun 1973, ia kembali ke Indonesia atas
permintaan mantan presiden Soeharto. Ia kemudian menjabat sebagai Menteri Negara
Riset dan Teknologi sejak tahun 1978 sampai maret 1998 . Sebelum menjabat
sebagai presiden (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999), B.J Habibie adalah Wakil
Presiden ( 14 Maret 1998 – 21 Mei 1998) dalam kabinet pembangunan VII di bawah Presiden
Soeharto. Ian diangkat menjadi ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia), pada masa jabatannya sebagai menteri.
5. Sementara
itu penghargaan bergengsi yang pernah diraih Habibie diantaranya, Edward Warner
Award dan Award von Karman yang hampir setara dengan hadiah Nobel. Di dalam
negeri, Habibie mendapat penghargaan tertinggi dari Institut Teknologi Bandung
(ITB), Ganesha Raja Manggalabakti Kencana. Langkah-langkah Habibie banyak
dikagumi, penuh kontroversi, banyak pengagum namun tak sedikit pula yang tak
sependapat dengannya. Setiap kali, peraih penghargaan bergengsi Theodore van
Karman Award, itu kembali dari “habitat” nya Jerman, beliau selalu menjadi
berita. Dalam film Habibie & Ainun
dan Rudi Habibie, Habibie diperankan oleh Reza Rahardian, sementara Bima Azriel
berperan sebagai Habibie kecil dan Bastian Bintang Simbolon juga berperan
sebagai Habibie remaja dalam film Rudi Habibie.
6. Habibie
dilantik menjadi Presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Kemudian, Habibie mewarisi
kondisi keadaan negara kacau balau pada saat pasca pengunduran diri Soeharto.
Pada masa orde baru, sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegrasi
hampir seluruh wilayah Indonesia. Segera setelah memperoleh kekuasaan Presiden
Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah
kembali mendapatkan dukungan dari dana moneter Internasional dan komunitas
negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para
tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan
organisasi. Pengangkatan B.J Habibie
sebagai presiden menimbulkan berbagai macam kontroversi bagi masyarakat
Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Bila
Presiden mangkat, berhenti, atau tidak melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh wakil Presiden sampai habis waktunya”. Sedangkan
pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J Habibie dianggap tidak
konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa “Sebelum Presiden memangku jabatan maka Presiden harus
mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau DPR.”
7. B.J
Habibie memiliki otak yang sangat jenius. Beliau patut menjadi contoh bagi
pemuda-pemuda bangsa Indonesia dan juga beliau memiliki sifat sabar dalam
menghadapi segala masalah. Beliau juga mempunya cinta yang tinggi terhadap
seorang istri, begitupun sebaliknya.
Daftar pustaka:
1.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Bachruddin
Jusuf habibie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar