Follow Us @literasi_smkn23jkt

Jumat, 10 Juni 2016

Teks Eksplanasi "LGBT"




DIBUAT OLEH : NINA HERLINA


Hasil gambar untuk lgbt

Pernyataan Umum

Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi sexual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia.
Dalam islam LBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki lain. Liwath adalah dengan cara memasukkan dzakarnya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penanaman) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam. Karena kaun nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan in. Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji dan melampaui batas. Sedangkan sihaaq (Lesbian) adalah hubungan dengan cara birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekan tubuhnya antara satu dengan yang lain hingga keduanya merasakan kenikmatan dalam huubungan tersebut.

Urutan sebab akibat

Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah SWT menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat.sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan Allah SWT berikut dengan dorongan Jasmani dan nalurinya. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masayarakat Indonesia. Sekularisme  adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan.
Pemberlakuan hukum dalam islam bertujuan untuk menjadikan manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat. Diantara beberapa pendapat tentang hukuman bagi pelaku Liwath :
·         Dibunuh, baik pelaku maupun obyeknya bila keduanya telah baligh.
·         Dirajam
·         Dengan ta’zir
·         Hukumannya sama dengan hukuman berzina.

Upaya dan Solusi

Perlu menjadi kesadaran bagi umat islam di Indonesia bahwa LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi bagi agama islam. Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat islam untuk melawan segala jenis opini yang seolah atas nama HAM membela kaum LGBT, akan tetapi sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Disinilah urgenitas penerapan syariah islam dalam bingkai khilafah islam dengan seperangkat aturan dan konsep dalam islam akan senantiasa membentuk ketaqwaan individu memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasehati dan menerapkan lingkaran islami serta negara yang menindak tegas pelaku LGBT sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar