DIBUAT OLEH : NINA HERLINA
Pernyataan Umum
Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan
penyimpangan orientasi sexual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama
dan adat masyarakat Indonesia.
Dalam islam LBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath
(gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh
laki-laki lain. Liwath adalah dengan cara memasukkan dzakarnya kedalam dubur
laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penanaman) yang dinisbatkan kepada
kaumnya Luth ‘Alaihis salam. Karena kaun nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum
yang pertama kali melakukan perbuatan in. Allah SWT menamakan perbuatan ini
dengan perbuatan yang keji dan melampaui batas. Sedangkan sihaaq (Lesbian)
adalah hubungan dengan cara birahi antara sesama wanita dengan image dua orang
wanita saling menggesek-gesekan tubuhnya antara satu dengan yang lain hingga
keduanya merasakan kenikmatan dalam huubungan tersebut.
Urutan sebab akibat
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah SWT menghukum kaum
Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan
dahsyat.sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan Allah SWT berikut dengan
dorongan Jasmani dan nalurinya. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk
melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Oleh
karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT saat
ini adalah karena ideologi sekularisme yang
dianut kebanyakan masayarakat Indonesia. Sekularisme
adalah ideologi yang memisahkan
agama dari kehidupan.
Pemberlakuan hukum dalam islam bertujuan untuk menjadikan
manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat. Diantara beberapa
pendapat tentang hukuman bagi pelaku Liwath :
·
Dibunuh, baik pelaku maupun obyeknya bila
keduanya telah baligh.
·
Dirajam
·
Dengan ta’zir
·
Hukumannya sama dengan hukuman berzina.
Upaya dan Solusi
Perlu menjadi kesadaran bagi umat islam di Indonesia
bahwa LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua
agama terlebih lagi bagi agama islam. Selain karena perbuatan keji ini akan
merusak kelestarian manusia. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat
islam untuk melawan segala jenis opini yang seolah atas nama HAM membela kaum
LGBT, akan tetapi sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang
lebih parah.
Disinilah urgenitas penerapan syariah islam dalam bingkai
khilafah islam dengan seperangkat aturan dan konsep dalam islam akan senantiasa
membentuk ketaqwaan individu memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling
menasehati dan menerapkan lingkaran islami serta negara yang menindak tegas
pelaku LGBT sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar