Follow Us @literasi_smkn23jkt

Jumat, 10 Juni 2016

LGBT

disusun oleh : Erni Kartikawati

Pernyataan Umum
          Kemunculan kasus pengidap homoseks pedofilia merupakan bagian kecil dari fenomena penyimpangan orientasi seksual yang ada di Indonesia. Disinyalir masih ada berbagai kasus lain sejenis yang tidak terungkap ke publik, terutama ditengah semakin berkembangnya fenomena Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Sementara itu, PBB memperkirakan ada sekitar 3 juta pengidap homoseks di Indonesia pada tahun 2011.

Urutan Sebab Akibat
          Secara gencar para penyandang LGBT ini mensosialisasikan diri dan nilai – nilai seksualitas yang mereka anut dengan mengambil momentum kebebasan yang demikian terbuka. Targetnya adalah terciptanya proses habituasi (pembiasaan) dan adaptasi (penyesuaian) bagi masyarakat terhadap LGBT, sehingga akhirnya masyarakat akan menerima fenomena penyimpangan orientasi seksual yang jelas – jelas bertentangan dengan norma dan nilai – nilai social bangsa sebagai kelaziman.
         Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa LGBT bisa muncul akibat pengalaman traumatic (korban kekerasan seksual) maupun faktor genetic yang mempengaruhi struktur kromosom yang menunjukkan jenis kelamin. Namun demikian, LGBT juga dapat muncul sebagai dampak dari interaksi social yang keliru sehingga ikut mengalami penyimpangan seksual (social disease).
          Hal itu menempatkan bahwa penyandang LGBT bisa saja merupakan pelaku sekaligus korban yang kedua – duanya perlu mendapat perhatian yang tepat agar mereka bisa menyesuaikan dan mengintegrasikan diri dalam masyarakat yang normal. Merespon maraknya kejahatan seksual, terutama terkait dengan LGBT, upaya masyarakat untuk menanggulangi fenomena tersebut adalah harus mampu mengembangkan kewaspadaan socialnya. Begitupula Negara yang tidaak bisa lepas tangan dan berlindung dibalik penghargaan terhadap hak asasi warga Negara. Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai- nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Berbagai tontonan yang tidak layak dan melegitimasi perilaku penyimpangan seksual harus dievaluasi kembali.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar