disusun oleh : Muhammad Dandi Chatami
Kekerasan atau dalam bahasa Inggris Violence berasal dari bahasa Latin: violentus yang berasal dari
kata vī atau vīs berarti kekuasaan atau
berkuasa) adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik
dan privat Romawi yang
merupakan sebuah ekspresi baik
yang dilakukan secara fisik ataupun
secara verbal yang
mencerminkan pada tindakan agresi dan
penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh
perorangan atau sekelompok orang yang umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila
diterjemahkan secara bebas dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa
mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat
pula dimasukan dalam rumusan kekerasan.
Jadi
kekerasan itu dapat diartikan sebagai suatu
tindakan yang tidak menyenangkan dan dapat menyebabkan sesorang atau siapapun
terlukan dari fisik maupun sikis, kekerasan adalah dapat berupa tindakan yang
berupa nyata maupun tidak nyata.
Jenis tipologi kekerasan menjadi 2 , yaitu:
1. Kekerasan Struktural (kekerasan
yang melembaga) disebut juga
sebuah proses dari terjadinya kekerasan. Kekerasan struktural terwujud dalam
konteks, sistem, dan struktur, misalnya: diskriminasi dalam pendidikan,
pekerjaan, pelayanan kesehatan. Kekerasan struktural merupakan bentuk
tanggungjawab negara, dimana tanggung jawab adalah mengimplementasikan ketentuan
konvensi melalui upaya merumuskan kebijakan, melakukan tindakan
pengurusan administrasi, melakukan pengaturan, melakukan pengelolaan dan melakukan
pengawasan. Muaranya ada pada sistem hukum pidana yang berlaku.
2. Kekerasan kultural merupakan suatu bentuk kekerasan permanen. Terwujud dalam
sikap, perasaan, nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat, misalnya: kebencian,
ketakutan, rasisme, ketidaktoleranan, aspek-aspek budaya, ranah simbolik yang
ditunjukkan oleh agama dan ideologi, bahasa dan seni, serta ilmu pengetahuan.
Sama dengan kekerasan struktural, kekerasan kultural merupakan bentuk
tanggungjawab negara, dimana tanggungjawab adalah mengimplementasikan ketentuan
konvensi melalui upaya merumuskan kebijakan, melakukan tindakan
pengurusan.administrasi, melakukan pengaturan, melakukan pengelolaan dan
melakukan pengawasan. Muaranya ada pada sistem hukum pidana yang berlaku.membagi
bentuk kekerasan ke dalam dua jenis, yaitu:
a.
Kekerasan fisik: yaitu jenis kekerasan yang kasat mata. Artinya, siapapun bisa
melihatnya karena terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya.
Contohnya adalah: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi,
memalak, melempar dengan barang, dll.
b. Kekerasan non fisik: yaitu jenis kekerasan yang tidak kasat mata. Artinya,
tidak bisa langsung diketahui perilakunya apabila tidak jeli memperhatikan,
karena tidak terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya.
Kekerasan
non fisik ini dibagi menjadi dua, yaitu;
a.
Kekerasan verbal: kekerasan yang dilakukan lewat kata-kata. Contohnya:
membentak, memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, memfitnah, menyebar gosip,
menuduh, menolak dengan kata-kata kasar, mempermalukan di depan umum dengan
lisan, dll.
b.
Kekerasan psikologis/psikis: kekerasan yang dilakukan lewat bahasa tubuh.
Contohnya memandang sinis, memandang penuh ancaman, mempermalukan, mendiamkan,
mengucilkan, memandang yang merendahkan, mencibir & memelototi.
Penyebab
1. Pertentangan dan persaingan kebudayaan
Penyebab
1. Pertentangan dan persaingan kebudayaan
Hal ini dapat memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu pada kekerasan
bermotif SARA (Suku, Agama, Ras, Aliran) seperti yang terjadi pada kerusuhan di
Sampit antara orang Madura dan orang Kalimantan
2.
Kepadatan dan komposisi penduduk
Seperti yang terjadi di kota Jakarta, karena kepadatan dan komposisi penduk
yang sangat padat dan sangat padat di suatu tempat mengakibatkan meningkatnya
daya saing, tingkat strees, dan lain sebagianya yang berpotensi mengakibatkan
seseorang atau kelompok untuk berbuat tindakan kriminal dan kekerasan.
3.
Perbedaan distribusi kebudayaan
Distribusi
kebudayaan dari luar tidak selalu berdampak positif bila diterapkan pada suatu
daerah atau negara. Sebagai contoh budaya orang barat yang menggunakan busana
yang mini para kaum wanita, hal ini akan mengundang untuk melakukan tindakan
kriminal dan kekerasan seperti pemerkosaan dan perampokan.
Dampak
Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan berdampak negatif seperti :
Dampak
Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan berdampak negatif seperti :
1.
Merugikan masyarakat secara keseluruhan
2.
Merugikan Negara
3.
Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
polisi
dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan pengamanan lingkungan
sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang
terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.
Upaya
Upaya-upaya yang bisa dilakukan antara lain : Memperbaiki pemerintahan yang baik Sebagian besar kekerasan yang terjadi di Indonesia dikarenakan cara kerja pemerintah yang kurang memuaskan. Perasaan tidak puas mendorong masyarakat melakukan tindak kekerasan sebagai wujud protes. Oleh karena itu, menciptakan pemerintahan yang baik merupakan salah satu upaya tepat dan utama mengatasi kekerasan. Pemerintah harus menyusun strategi dan kebijakan yang dirasa adil bagi rakyat sehingga rakyat dapat memenuhi setiap kebutuhan hidupnya tanpa ada perasaan tidak adil..Penegakan hukum secara adil dan bersih Sistem hukum yang tidak tegas dapat mempengaruhi munculnya tindak kekerasan. Setiap masyarakat diajak untuk berperan serta dalam menciptakan suatu kedamaian. Dengan kedamaian individu mampu berkarya menghasilkan sesuatu untuk kemajuan. Dengan kata lain, kekerasan mendatangkan kemunduran dan penderitaan sedangkan tanpa kekerasan membentuk kemajuan bangsa. Mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah sosila dengan cara bijak Dalam upaya ini, pemerintah mempunyai andil dan peran besar. Secara umum, apa yang menjadi tindakan pemimpin, akan ditiru dan diteladani oleh bawahannya. Jika suatu negara menjauhkan segala kekerasan dalam menyelesaikan suatu masalah sosial, maka tindakan ini akan diikuti oleh segenap warganya.
Upaya
Upaya-upaya yang bisa dilakukan antara lain : Memperbaiki pemerintahan yang baik Sebagian besar kekerasan yang terjadi di Indonesia dikarenakan cara kerja pemerintah yang kurang memuaskan. Perasaan tidak puas mendorong masyarakat melakukan tindak kekerasan sebagai wujud protes. Oleh karena itu, menciptakan pemerintahan yang baik merupakan salah satu upaya tepat dan utama mengatasi kekerasan. Pemerintah harus menyusun strategi dan kebijakan yang dirasa adil bagi rakyat sehingga rakyat dapat memenuhi setiap kebutuhan hidupnya tanpa ada perasaan tidak adil..Penegakan hukum secara adil dan bersih Sistem hukum yang tidak tegas dapat mempengaruhi munculnya tindak kekerasan. Setiap masyarakat diajak untuk berperan serta dalam menciptakan suatu kedamaian. Dengan kedamaian individu mampu berkarya menghasilkan sesuatu untuk kemajuan. Dengan kata lain, kekerasan mendatangkan kemunduran dan penderitaan sedangkan tanpa kekerasan membentuk kemajuan bangsa. Mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah sosila dengan cara bijak Dalam upaya ini, pemerintah mempunyai andil dan peran besar. Secara umum, apa yang menjadi tindakan pemimpin, akan ditiru dan diteladani oleh bawahannya. Jika suatu negara menjauhkan segala kekerasan dalam menyelesaikan suatu masalah sosial, maka tindakan ini akan diikuti oleh segenap warganya.
Sumber :
http://m.kompasiana.com/.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar