Disusun Oleh : Geren
Ardiyan
Pernyataan umum :
Banjir adalah fenomena alam
yang terjadi di kawasan yang banyak dialiri oleh aliran sungai. Sedangkan
secara sederhana, banjir didefinisikan
sebagai hadirnya air suatu kawasan luas sehingga menutupi permukaan bumi
kawasan tersebut. Berdasarkan SK SNI M-18-1989-F (1989) dalam Suparta 2004,
bahwa banjir adalah aliran air yang relatif tinggi, dan tidak tertampung oleh
alur sungai atau saluran. Macam – macam banjir yaitu banjir air, banjir
bandang, banjir lumpur, banjir rob, banjir cileunang.
Urutan sebab akibat
Banjir dapat terjadi karena beberapa
faktor antara lain: Penyumbatan
aliran sungai ataupun sekolah sering membuang sampah di sungai penyumbayatan
yang terjadi karena sedimentasi atau pengendapan area hilir sungai yang dapat
mengurang kemampuan sungai dalam menampung air. Curah hujan yang
tinggi curah hujan yang relatif tinggi dapat menyebabkan sungai tidak
dapat menampung volume air yang dapat melampau kapasitas. Pendirian rumah di
sepanjang sungai masyarakat yang mendirikan rumah di pinggir sungai
biasanya mengurangi lebar sungai. Dengan berkurangnya lebar sungai dapat
menyebabkan sirkulasi air tidak optimal. Penggundulan hutan sikap
manusia yang berfikir singkat tanpa berfikir kedepannya sebelum bertindak,
menyebabkan manusia bertindak sewenang-wenang terhadap lingkungan. Tindakan
tersebut berupa penebangan hutan yang tidak menggunakan sistem tebang pilih.
Akibatnya tidak ada pohon untuk menyerap air sehingga air mengalir tanpa
terkendali. Sedikitnya daerah serap di zaman modern, daerah resapan
cenderung ditemukan. Khususnya di daerah perkotaan yang pada dasarnya sangat
rentan terhadap banjir, mengingat kondisi kota yang berada di dataran rendah.
Daerah serap justru banyak tertutup dengan aspal ataupun pembetonan sehingga
air tidak dapat meresap ke dalam lapisan tanah.
Penanggulangan
Untuk menanggulangi terjadinya
banjir, maka dibutuhkan cara penanggulangan antara lain: Pengoptimalan sungai
ataupun selokan sungai atau selokan sebaiknya dipelihara dan dipergunakan
sebagaimana mestinya. Sungai ataupun selokan untuk tidak digunakan untuk
membuang sampah atau tempat pembuangan sampah. Larangan pembuatan rumah penduduk
di sepanjang sungai tanah di pinggiran sungai tidak seharusnya digunakan untuk
pemukiman penduduk karena menyebabkan banjir dan tatanan masyarakat tidak
teratur. Melaksanakan program tebang pilih dan reboisasipohon yang telah
ditebang sebaiknya ada penggantinya. Menebang pohon yang telah berkayu kemudian
di tanam kembali tunas pohon yang baru. Hal ini ditujukan untuk regenerasi
hutan dengan tujuan hutan tidak menjadi gundul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar