Disusun Oleh : Rezky Firmansyah
Pernyataan Umum
Prostitusi berasal dari bahasa latin Pro-stituere, yang berarti membiarkan diri berbuat zina. Prostitue adalah pelacur dikenal pula dengan istilah WTS atau wanita tunasusila. Maka pelacur itu adalah wanita yang tidak pantas kelakuannya dan bisa mendatangkan penyakit serta profesi yang menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan. Biasanya pelayanan ini dalam bentuk menyewakan tubuhnya. Bahwa prostitusi merupakan perzinaan dengan menjual jasa untuk memuaskan perzinaan dengan menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual berupa menyewakan tubuh. Sehingga prostitusi bersifat negatif dan dapat di golongkan sebagai kejahatan terhadap masyarakat.
Jenis prostitusi terbagin menjadi 3 yaitu, prostitusi menurut aktivitasnya, prostitusi menurut jumlahnya dan prostitusinya menurut tempat penggolongan.
1. Jenis prostitusi menurut aktivitasnya, yaitu:
A.Prostitusi yang terdaftar
Pada umumnya mereka dilokalisasi dalam satu daerah tertentu. Penghuninya secara periodik harus
memeriksakan diri pada dokter atau petugas kesehatan dan mendapatkan suntikan serta pengobatan,
sebagai tindakan kesehatan dan keamanan umum.
memeriksakan diri pada dokter atau petugas kesehatan dan mendapatkan suntikan serta pengobatan,
sebagai tindakan kesehatan dan keamanan umum.
B.Prostitusi yang tidak terdaftar
Mereka yang melakukan prostitusi secara gelap-gelapan dan liar, baik secara perorangan maupun dalam
kelompok.
kelompok.
2. Jenis prostitusi menurut jumlahnya, yaitu :
A.Prostitusi yang beroperasi secara individual
Sering disebut dengan pelacur jalanan. Mereka biasanya mangkal di pinggir jalan, stasiun maupun
tempat-tempat aman lainnya. Para pelacur ini menjalankan profesinya dengan terselubung.
B.Prostitusi yang bekerja dengan bantuan organisasi
tempat-tempat aman lainnya. Para pelacur ini menjalankan profesinya dengan terselubung.
B.Prostitusi yang bekerja dengan bantuan organisasi
Jadi mereka tidak bekerja sendirian melainkan di atur melalui satu sistem kerja suatu organisasi. Biasanya
dalam bentuk rumah bordir, bar/casino atau yang lainnya.
dalam bentuk rumah bordir, bar/casino atau yang lainnya.
3. Jenis prostitusi menurut tempat penggolongan
A.Segregasi atau lokalisasi, ang terisolasi atau terpisah dari kompleks penduduk lainnya. Seperi lokalisasi
Silir di Solo dan Gang Dolly di Surabaya.
Silir di Solo dan Gang Dolly di Surabaya.
B.Rumah-rumah panggilan, rumah-rumah panggilan ini memiliki ciri khusus dimana hanya pihak terkait saja yang mengetahui.
C.Dibalik front organisasi atau dibalik bisnis-bisnis terhormat (salon kecantikan, tempat pijat, rumah makan,
warnet, warung remang-remang dan lain-lain.
warnet, warung remang-remang dan lain-lain.
Urutan Sebab Akibat
Ada 2 faktor yang menjadi penyebab prostitusi yaitu:
1. Faktor Internal
Faktor Internal adalah yang datang dari individu wanita itu sendiri, yaitu yang berkenaan dengan hasrat, rasa frustasi, kualitas konsep diri dan sebagainya.
2. Faktor Eksternal
Faktor Eksternal adalah sebab yang datang bukan secara langsung dari individu wanita itu sendiri. Faktor Eksternal ini bisa berbentuk desakan kondisi ekonomi, pengaruh lingkungan, kegagalan kehidupan
keluarga dan kegagalan percintaan.
keluarga dan kegagalan percintaan.
Selain faktor internal dan eksternal ada beberapa peristiwa sosial penyebab timbulnya pelacuran, antara lain :
A. Tidak adanya undang-undang yang melarang pelacuran.
B. Merosotnya norma-norma susila dan keagamaan
C. Bertemunya macam-macam kebudayaan asing dan kebudayaan-kebudayaan setempat
Urutan Sebab Akibat
Beberapa akibat yang ditimbulkan oleh prostitusi, antara lain :
1. Menimbulkan dan menyebarluaskan penyakit kelamin dan kulit
2. Merusak sendi-sendi kehidupan keluarga
3. Berkorelasi dengan kriminalitas dan kecanduan bahan-bahan narkotika dan minuman keras.
4. Merusak sendi-sendi moral, susila, hukum dan agam
Urutan Sebab Akibat
Solusi untuk mencegah atau mengatasi masalah prostitusi, yaitu :
1. Pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian
2. Penyempurnaan perundang-undangan mengenai larangan prostitusi
3. Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita yang bersedia meninggalkan profesi pelacuran
4. Penyitaan terhadap film-film yang merangsang nafsu seks dan bersifat pornografi
5. Penyempurnaan tempat-tempat penampungan bagi para wanita tunasusila yang terkena razia.
Sumber:
https://orolaihdn.wordpress.com/2015/01/14/lokalisasi-dan-prostitusi/
http://suhendarsyahalfian.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-prostitusi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar