Di
susun oleh : Novita Anggraeni
Naskah merupakan kepanjangan dari narkotika
dan obat – obatan dapat di garis bawahi bahwa narkoba adalah zat adiktif yang
tergolong psikotropika yang berasal dari tanaman atau non tanaman yang dapat menimbulkan
perubahan kesadaran dan hilangnya rasa nyeri yang di derita oleh seorang. Ada
berbagai macam jenis narkoba seperti ganja, opium, sabu – sabu, kokain, morfin,
mariyuna, dan sebagainya. Ciri – ciri pengguna narkoba : stres, kekacauan,
kebingungan, jika di sentuh orang serasa ketakutan atau parno, susah tidur,
gatal – gatal, dan lain – lain.
Karena tekana jiwa seseorang yang sedang
terguncang dan ingin merasa tenang tanpa ada rasa beban, jadi penyebabnya
pengguna menjadi kecanduan, dan stres, kekacauan, kebingungan, dan probematika
lainnya. Seseorang akan kehilangan kesadaran dan biasanya hanya berpikir,
pendek untuk mencari cara bagaimana menenangkan dirinya. Akibatnya seseorang
yang ingin mendapatkan barang terlarang itu dengan segala cara seperti mencuri,
merampok, dan melakukan hal – hal yang kriminal. Bagi masyarakat yang belum
terkena dengan barang terlarang atau yang tidak di perbolehkan oleh negara,
seharusnya di cegah. Harusnya ada kerjasama atara pemerintah dengan masyarakat
untuk menggalakan pencegahan dan pemberantasan masalah narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar