disusun oleh : Tiara Agustin
·
Pernyataan umum
Korupsi menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang Negara, perusahaan
dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi berasal dari Bahasa
Belanda koruptie, yang berarti kebusukan,
keburukan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan, amoralitas, dan segala penyimpangan
dari kebenaran. Pengertian tentang korupsi sangatlah banyak, mulai dari para ahli
filosofi sampai tertulis di dalam UUD RI No 31 tahun 1999. Ciri-ciri korupsi yaitu
: suatu penghianatan terhadap kepercayaan, penipuan terhadap badan pemerintah,
dengan sengaja melalaikan kepentingan umum demi kepentingan khusus, dilakukan dengan
rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang - orang yang berkuasa atau bawahannya
menganggapnya tidak perlu, melibatkan lebih dari satu pihak, adanya kewajiban dan
keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain, adanya usaha untuk menutupi
perbuatan korupsi dalam bentuk – bentuk pengesahan hukum, dan menunjukkan fungsi
ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
·
Urutan Sebab-Akibat
Penyebab terjadinya korupsi pun beracam -
macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika
dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi
tips (uang pelican), budaya malu yang rendah, sanksi hukum yang lemah yang
tidak mampu memberikan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi
penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum. Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan
: Biaya ekonimi tinggi oleh penyimpangan intensif, Biaya politik oleh penjarahan
atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan Biaya social oleh pembagian
kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak sesuai.
Berkaitan
dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua
konsekuensi negative dari korupsi sistematik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan
yang berkelanjutan adalah : Korupsi medelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi
kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang, korupsi meniadakan
sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patronclient
dan Nepotisme, korupsi mengakibatkan system ekonomi karena produk yang tidak kompetitif,
dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Solusi
terbaik memberantas korupsi yaitu : Mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan
visi, misi, tujuan, dan indicator terhadap makna korupsi, kolusi Nepotisme,
mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan
KKN sebagai paying hokum menyangkut stick, carrot, perbaikan gaji pegawai,
sanksi efek jera, pemberhentian jabatan yang di duga secara nyata melakukan tindak
korupsi, melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang dibuat dengan melaksanakan
penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan
hukum yang telah ditentukan dan tegas, melaksanakan evaluasi, pengendalian dan pengawasan
dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada
masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih Independent.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar