KORUPSI
(Disusun Oleh: Anisa Arifah – XI Pemasaran 2)
PERNYATAAN UMUM
Korupsi
berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti
kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani curroptio adalah perbuatan yang
tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian,
melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum. Korupsi dalam arti
hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan
orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar
batas-batas hukum. Korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan uang atau
penggelapan barang untuk kepentingan diri sendiri, kelompok maupun keluarga.
Korupsi termasuk tindakan yang tidak wajar, tidak legal, dan menyalahgunakan
kepercayaan publik.
URUTAN SEBAB-AKIBAT
Penyebab
yang pertama adalah kurangnya transparansi dalam hal laporan keuangan di suatu
lembaga. Rendahnya transparansi menimbulkan suatu kondisi dimana tindakan
korupsi dapat dilakukan dengan mudah. Sebaliknya, ketika transparansi
dapat dilakukan maka masyarakat dapat melihat apa saja yang ada dalam laporan
keuangan, sehingga sangat sulit dilakukannya manipulasi data.
Lemahnya
tindakan hukum yang menjerat para koruptor juga menjadi salah satu penyebab
korupsi. Ketika koruptor dijatuhi hukuman, mereka tidak merasa jera dengan
perbuatannya karena mereka hanya mendapatkan hukuman ringan seperti penjara 5
tahun, 10 tahun dan sebagainya. Tetapi lain halnya apabila para koruptor
dijatuhi hukuman seperti pemiskinan anggota keluarga atau hukuman mati. Para
koruptor akan merasa jera karena sanksi atas perbuatan korupnya tidak hanya
dirasakan sendiri oleh para koruptor tetapi juga anggota keluarganya.
Selain lemahnya tindakan hukum, ada pula penyebab yang
lainnya yakni sifat pembawaan manusia sendiri yaitu tidak pernah merasa puas.
Koruptor biasanya adalah masyarakat papan atas seperti pejaba t- pejabat
pemerintah. Ketika pejabat sudah memiliki uang cukup banyak, naluri mereka
tetap mengatakan bahwa uang yang didapat belum cukup sehingga ketika adanya
kondisi dimana tindakan korupsi dapat dilakukan, maka langsung saja para
koruptor beraksi untuk mengambil uang yang ada, tidak memikirkan pemilik uang
dan dampaknya bagi negara.
Sebuah
kondisi ekonomi yang mendesak pun mampu menjadi penyebab korupsi. Meskipun
korupsi yang dilakukan berdasarkan alasan ini sangat sedikit, tetapi tetap saja
menjadi alasan penting untuk melakukan tindakan korupsi. Korupsi atas dasar
alasan ini biasanya dilakukan oleh masyarakat di tingkat menengah dan dilakukan
di lingkungan yang tidak menyangkut uang yang berjumlah banyak. Tetapi
terkadang tanpa disadari korupsi kecil – kecilan ini bila dilakukan berulang –
ulang akan menimbulkan dampak yang besar juga.
Ternyata
banyak sekali penyebab – penyebab terjadinya korupsi, disamping itu juga
terdapat berbagai dampak yang ditimbulkan oleh korupsi diantaranya adalah
mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi ekonomi yang tinggi.
Dengan adanya korupsi, jalannya anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintahan
di bawahnya tidak dapat berjalan dengan optimal, di karenakan anggaran untuk
keperluan pembangunan ekonomi mengalami kebocoran di sepanjang jalan dari pusat
ke pelaksanaannya di lapangan.
Tidak hanya itu, korupsi juga mengakibatkan kinerja pemerintah
menjadi turun. Karena jika terdapat banyak sekali korupsi berarti hukum negara
tersebut sangat lemah sehingga memberikan ruang bagi pejabat yang “nakal” untuk
bermalas - malasan dalam menjalankan tugas sebagai pejabat perwakilan rakyat
tersebut.
Akibat
dari korupsi yang lainnya adalah menimbulkan kekacauan di sektor publik.
Kekacauan ini timbul karena sudah tidak ada lagi rasa percaya masyarakat kepada
pejabat – pejabat yang ”nakal” karena kepercayaan masyarakat sudah dipermainkan
oleh para koruptor yang sudah dipilih sebagai perwakilan rakyat tersebut. Jelas
banyak dari masyarakat yang kecewa terhadap pejabat yang sudah dipercaya dan
kepercayaan tersebut disalahgunakan begitu saja oleh para koruptor.
Korupsi
merupakan perbuatan yang merugikan banyak pihak, terutama rakyat kecil.
Keberadaan korupsi di Indonesia menunjukan bahwa hukum di Indonesia terlalu
lemah dan kurang tegas sehingga hukum di Indonesia memerlukan adanya pembenahan
dalam segala hal. Oleh sebab itu, marilah kita mulai dari sekarang untuk
membangun sifat pribadi yang berkualitas, hukum, dan peraturan dengan
kesungguhan hati, kejujuran, dan keadilan. Pada akhirnya tindakan korupsi
dapat dikurangi serta dihapuskan dan masyarakat dapat hidup dengan makmur,
sejahtera, dan adil.
Daftar Pustaka :
- http://senaaradea.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-korupsi-beserta-contohnya.html diakses pada 30 April 2018
- http://aanswm.blogspot.co.id/2015/08/teks-eksplanasi-korupsi.htm diakses pada 30 April 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar