Disusun Oleh: Berliana Eka Pratiwi
Pernyataan Umum :
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena di dalamnya
terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, hasil hutan kayu
dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan
tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan,
rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
Urutan Sebab-Akibat :
Kerusakan hutan terjadi karena ulah manusia dan juga alam. Ada empat faktor
penyebab kerusakan hutan, yaitu penebangan legal yang berlebihan disertai
dengan pengawasan yang kurang, penebangan liar, kebakaran hutan, dan alih
fungsi hutan menjadi lahan pertanian atau pemukiman.
Dengan diterbitkannya izin-izin pemerintah, yakni UU No. 5 Tahun 1967 tentang
ketentuan Pokok Kehutanan dan PP No. 21 Tahun 1970 tentang HPH (Hak Pengusahaan
Hutan) dan HPHH (Hak Pemungutan Hasil Hutan), perusahaan-perusahaan bebas
menjadikan hutan sebagai tanaman industri yang dilakukan sejak tahun 1990. Menurut
Menteri Kehutanan Republik Indonesia M.S. Kaban
SE. MSi, penegakan
hukum barulah menjangkau para pelaku di lapangan saja. Biasanya mereka hanya
orang-orang upahan yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka
sehari-harinya. Mereka hanyalah suruhan dan bukan orang yang paling
bertanggungjawab, sedangkan orang yang
paling bertanggung jawab belum tersentuh hukum sama sekali.
Penebangan liar adalah penebangan yang tidak ada izin. Dampak yang
diakibatkan oleh penebangan liar sangatlah hebat karena dapat merusak semua
jalur, dari ekosistem hutannya sendiri hingga jalur perdagangan kayu hutan.
Lantaran hanya dibebani ongkos tebang, tingginya penebangan liar mengguncang
harga kayu. Dimana dalam industri berbahan kayu, biaya paling besar ada di kayu
itu sendiri.
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan,
apakah karena alam atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa
hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor
manusia. Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang
berpindah-pindah, pembukaan hutan oeh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan untuk
insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit, dan penyebab struklural, yaitu
kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan,
sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perubahan penggunaan lahan dipengaruhi tingkat pertumbuhan penduduk. Dengan
demikian perkembangan suatu wilayah dapat berdampak pada terjadinya perubahan
penggunaan lahan di wilayah tersebut. Perubahan tataguna lahan seperti alih
fungsi hutan menjadi lahan pertanian, lahan pertanian menjadi tempat pemukiman,
atau kawasan industri.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kerusakan hutan cukup besar mencakup
kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi
hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, banjir
serta longsor, dan asap dari kebakaran hutan mengganggu kesehatan masyarakat
serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Dan
juga gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia telah melintasi batas negara.
Maka dari itu, penting bagi manusia
untuk melestarikan dan menjaga kekayaan hutannya, karena hutan sangat menopang
kehidupan manusia di seluruh planet ini.
Sumber:
- http://kadekardha.blogspot.co.id/2013/10/makalah-kerusakan-hutan.html diakses pada 29 April 2018.
- https://panduansoal.blogspot.co.id/2015/12/faktor-penyebab-perubahan-tata-guna.html diakses pada 29 April 2018.
- Pramono, Peni, R. 2008. Pebisnis Bermartabat Bukan Perusak Hutan. Jakarta : PT Elex Media Komputindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar