Follow Us @literasi_smkn23jkt

Kamis, 10 Mei 2018

KERUSAKAN HUTAN

Disusun Oleh: Berliana Eka Pratiwi

Pernyataan Umum :
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena di dalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
Urutan Sebab-Akibat :
Kerusakan hutan terjadi karena ulah manusia dan juga alam. Ada empat faktor penyebab kerusakan hutan, yaitu penebangan legal yang berlebihan disertai dengan pengawasan yang kurang, penebangan liar, kebakaran hutan, dan alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian atau pemukiman.
Dengan diterbitkannya izin-izin pemerintah, yakni UU No. 5 Tahun 1967 tentang ketentuan Pokok Kehutanan dan PP No. 21 Tahun 1970 tentang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan HPHH (Hak Pemungutan Hasil Hutan), perusahaan-perusahaan bebas menjadikan hutan sebagai tanaman industri yang dilakukan sejak tahun 1990. Menurut Menteri Kehutanan Republik Indonesia M.S. Kaban SE. MSi, penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di lapangan saja. Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya. Mereka hanyalah suruhan dan bukan orang yang paling bertanggungjawab, sedangkan orang yang paling bertanggung jawab belum tersentuh hukum sama sekali.
Penebangan liar adalah penebangan yang tidak ada izin. Dampak yang diakibatkan oleh penebangan liar sangatlah hebat karena dapat merusak semua jalur, dari ekosistem hutannya sendiri hingga jalur perdagangan kayu hutan. Lantaran hanya dibebani ongkos tebang, tingginya penebangan liar mengguncang harga kayu. Dimana dalam industri berbahan kayu, biaya paling besar ada di kayu itu sendiri.
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alam atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia. Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah, pembukaan hutan oeh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit, dan penyebab struklural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perubahan penggunaan lahan dipengaruhi tingkat pertumbuhan penduduk. Dengan demikian perkembangan suatu wilayah dapat berdampak pada terjadinya perubahan penggunaan lahan di wilayah tersebut. Perubahan tataguna lahan seperti alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian, lahan pertanian menjadi tempat pemukiman, atau kawasan industri.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kerusakan hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, banjir serta longsor, dan asap dari kebakaran hutan mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Dan juga gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia telah melintasi batas negara. Maka dari itu, penting bagi manusia untuk melestarikan dan menjaga kekayaan hutannya, karena hutan sangat menopang kehidupan manusia di seluruh planet ini.
Sumber:
  1. Pramono, Peni, R. 2008. Pebisnis Bermartabat Bukan Perusak Hutan. Jakarta : PT Elex Media Komputindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar