Kebakaran hutan adalah kebakaran yang terjadi di hutan atau
alam akibat proses alam dan ulah manusia. Pada waktu musim kemarau di Indonesia
sering terjadi kebakaran hutan seperti di daerah Sumatra, Kalimantan, dan Jawa
Timur. Kebakaran hutan dapat
disebabkan oleh dua faktor yaitu Faktor alam dan Faktor sosial
Faktor alam
Petir yang menyambar
daun-daun kering atau batang kayu kering dapat menyebabkan kebakaran. Daun-daun
atau batang kering disekelilingnya mengakibatkan api semakin cepat menjalar.
Peristiwa alam karena angin
yang besar seingga menimbulkan gesekan pada daun-daun yang kering akan
mengakibatkan percikan api. Percikan api akan mengakibatkan kebakaran hutan.
Pada waktu musim kemarau, angin cenderung lebih besar sehingga hutan-hutan di Indonesia
sering mengalami kebakaran hutan. Kebakaran hutan akrena aktivitas gunung
merapi yang meletus sehingga banjir lahar panas yang menyebabkan kebakaran
hutan.
Faktor Sosial
Kecerobohan masusia seperti membuat api unggun
kemudian lupa untuk mematikan bara api akan menimbukan kebakaran hutan. Oleh
karena itu kalau kalian camping jangan lupa untuk mematikan api unggun dan bara
apinya.
Banyak kejahatan manusia yang akan membuka
lahan pertanian dengan cara membakar hutan secara sengaja. Akan tetapi kebakaran
hutan tersebut semakin luas dan tidak terkendali sehingga mengalami kebakaran
hutan yang besar.
Dampak yang
ditimbulkan dari kebakaran adalah menyebarkan emisi gas karbon dioksida ke
atmosfer. Kebakaran hutan pada 1997 menimbulkan emisi / penyebaran sebanyak 2,6
miliar ton karbon dioksida ke atmosfer (sumber majala Nature 2002). Sebagai
perbandingan total emisi karbon dioksida di seluruh dunia pada tahun tersebut
adalah 6 miliar ton.
Terbunuhnya
satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena kebakaran, terjebak asap atau
rusaknya habitat. Kebakaran juga dapat menyebabkan banyak spesies endemik/khas
di suatu daerah turut punah sebelum sempat dikenali/diteliti.
Menyebabkan
banjir selama beberapa minggu di saat musim hujan dan kekeringan di saat musim
kemarau. Kekeringan yang ditimbulkan dapat menyebabkan terhambatnya jalur
pengangkutan lewat sungai dan menyebabkan kelaparan di daerah-daerah terpencil.
Kekeringan
juga akan mengurangi volume air waduk pada saat musim kemarau yang
mengakibatkan terhentinya pembangkit listrik (PLTA) pada musim kemarau.
Musnahnya bahan baku industri perkayuan, mebel/furniture. Lebih jauh lagi hal
ini dapat mengakibatkan perusahaan perkayuan terpaksa ditutup karena kurangnya
bahan baku dan puluhan ribu pekerja menjadi penganggur/kehilangan pekerjaan.
Meningkatnya
jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker
paru-paru. Hal ini bisa menyebabkan kematian bagi penderita berusia lanjut dan
anak-anak. Polusi asap ini juga bisa menambah parah penyakit para penderita
TBC/asma.
Asap yang
ditimbulkan menyebabkan gangguan di berbagai segi kehidupan masyarakat antara
lain pendidikan, agama dan ekonomi. Banyak sekolah yang terpaksa diliburkan
pada saat kabut asap berada di tingkat yang berbahaya. Penduduk dihimbau tidak
bepergian jika tidak ada keperluan mendesak. Hal ini mengganggu kegiatan
keagamaan dan mengurangi kegiatan perdagangan/ekonomi. Gangguan asap juga
terjadi pada sarana perhubungan/transportasi yaitu berkurangnya batas pandang.
Banyak pelabuhan udara yang ditutup pada saat pagi hari di musim kemarau karena
jarak pandang yang terbatas bisa berbahaya bagi penerbangan. Sering terjadi
kecelakaan tabrakan antar perahu di sungai-sungai, karena terbatasnya jarak
pandang.
Upaya Pencegahan yang dapat dilakukan diantaranya:
Memantapkan
kelembagaan dengan membentuk dengan membentuk Sub Direktorat Kebakaran Hutan
dan Lembaga non struktural berupa Pusdalkarhutnas, Pusdalkarhutda dan Satlak
serta Brigade-brigade pemadam kebakaran hutan di masing-masing HPH dan HTI.
Melengkapi
perangkat lunak berupa pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan. Melengkapi perangkat keras berupa peralatan pencegah dan pemadam
kebakaran hutan.
Melakukan
pelatihan pengendalian kebakaran hutan bagi aparat pemerintah, tenaga BUMN dan
perusahaan kehutanan serta masyarakat sekitar hutan. Kampanye dan penyuluhan
melalui berbagai Apel Siaga pengendalian kebakaran hutan.
Pemberian
pembekalan kepada pengusaha (HPH, HTI, perkebunan dan Transmigrasi), Kanwil
Dephut, dan jajaran Pemda oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Negara Lingkungan
Hidup. Dalam setiap persetujuan pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan non
kehutanan, selalu disyaratkan pembukaan hutan tanpa baka
Daftar Pustaka
Diakses pada Rabu, 25 April 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar