Disusun Oleh: Nabillah Nur Syahidah
Pengangguran adalah salah satu fenomena sosial yang
berhubungan dengan aspek ketenaga kerjaan yang telah menjadi permasalahan sejak
dahulu dan muncul di masyarakat.
Layaknya sebuah penyakit kronis, pengangguran telah
menyerang sisi kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat. Entah sudah berapa
banyak penanggulangan yang sudah dilakukan, tetapi permasalahan tersebut tidak
serta merta menghilang.
Tidak hanya di Indonesia saja, tetapi masalah pengangguran
ini ada di semua Negara di dunia. Pada setiap rezim, agenda pemberantasan
pengangguran selalu menjadi prioritas utama.
Secara umum, fenomena sosial pengangguran ini diartikan
sebagai orang dewasa yang tidak memiliki pekerjaan, sedang mencari pekerjaan,
atau tidak mendapatkan suatu penghasilan.
Ada beberapa faktor mendasar yang memang menjadi sebab
munculnya pengangguran. Hematnya, pengangguran tercipta karena adanya
kesenjangan antara kesempatan bekerja dan pencari kerja. Pengangguran juga
dapat disebabkan karena terjadinya perubahan strukturan pada tenaga kerja pada
tingkat keterampilan yang berbeda-beda. Sehingga kualifikasi kompetensi yang
dimiliki pencari kerja tidak up to date; tidak sesuai lagi dengan
tuntutan baru. Dan bisa juga pengangguran ini terjadi karena adanya Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK).
Berawal dari pengangguran, masalah dapat berlanjut ke
permasalahan ekonomi. Bila jumlah penganggur terus meningkat, maka akan timbul
kekacauan sosial; seperti misalkan menjadi gelandangan dan melakukan tindakan kriminal.
Berdasarkan uraian di atas, maka sudah barang tentu fenomena
sosial pengangguran ini adalah masalah yang sangat besar dan berefek domino.
Oleh karena itu harus segera dicari solusinya; salah satunya adalah dengan
memperbanyak lowongan kerja atau diadakan pelatihan menjadi pengusaha.
Berikut adalah pembahasan tentang cara
menanggulangi permasalahan ketenagakerjaan, cara mengatasi pengangguran, upaya
pemerintah dalam mengatasi pengangguran, cara mengatasi pengangguran
struktural, cara mengatasi pengangguran siklis, cara mengatasi pengangguran
musiman, cara mengatasi pengangguran friksional, cara mengatasi pengangguran
terbuka, cara mengatasi pengangguran secara umum, cara pemerintah mengatasi
pengangguran, cara mengatasi pengangguran voluntary, cara mengatasi
pengangguran teknologi, upaya pemerintah mengatasi pengangguran, usaha
pemerintah mengatasi pengangguran, bagaimana cara mengatasi pengangguran,
kebijakan pemerintah dalam mengatasi pengangguran.
Peranan Pemerintah dalam Mengatasi Pengangguaran dan
Permasalahan Ketenagakerjaan Lainnya
Sebagaimana telah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 27
bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan melindungi
hak-hak tenaga kerja.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah lewat instansi terkait telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi masalahmasalah, baik yang berhubungan dengan angkatan kerja maupun dengan tenaga kerja.
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah antara lain sebagai berikut.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah lewat instansi terkait telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi masalahmasalah, baik yang berhubungan dengan angkatan kerja maupun dengan tenaga kerja.
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah antara lain sebagai berikut.
1. Membuka Kesempatan Kerja
Menurut
Prof. Soemitro Djoyohadikoesoemo, usaha perluasan kesempatan kerja dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pengembangan industri terutama
industri padat karya dan penyelenggaraan proyek pekerjaan umum.
Pengembangan industri dapat dilakukan dengan meningkatkan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Penyelenggaraan proyek pekerjaan umum dapat dilakukan dengan pembuatan jalan, jembatan, saluran air, bendungan, dan lain-lain.
Perluasan kesempatan kerja juga dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengirimkan tenaga-tenaga kerja Indonesia ke luar negeri baik melalui departemen tenaga kerja maupun melewati perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).
Pengembangan industri dapat dilakukan dengan meningkatkan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Penyelenggaraan proyek pekerjaan umum dapat dilakukan dengan pembuatan jalan, jembatan, saluran air, bendungan, dan lain-lain.
Perluasan kesempatan kerja juga dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengirimkan tenaga-tenaga kerja Indonesia ke luar negeri baik melalui departemen tenaga kerja maupun melewati perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).
2.
Mengurangi Tingkat Pengangguran
Pengangguran merupakan salah satu
permasalahan ketenagakerjaan. Menurut John Maynard Keynes pengangguran
tidak dapat dihapuskan, namun hanya dapat dikurangi.
Pengurangan
angka pengangguran hanya dapat terjadi dengan meningkatkan atau memperluas
kesempatan kerja dan menurunkan jumlah angkatan kerja.
Usaha Mengatasi Pengangguran
Usaha
yang dapat dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran antara lain:
- Pemberdayaan
angkatan kerja dengan cara mengirimkan tenaga kerja ke negara/daerah lain
yang memerlukan.
- Pengembangan
usaha sektor informal dan usaha kecil.
- Pembinaan
generasi muda yang masuk angkatan kerja melalui pemberian kursus
keterampilan, pembinaan home industry.
- Mengadakan
program transmigrasi.
- Mendorong
badan usaha untuk proaktif mengadakan kerja sama dengan lembaga
pendidikan.
- Mendirikan
tempat latihan kerja seperti Balai Latihan Kerja (BLK).
- Mendorong
lembaga- lembaga pendidikan untuk meningkatkan life skill.
- Mengefektifkan
pemberian informasi ketenagakerjaan melalui lembaga-lembaga yang terkait
dengan upaya perluasan kesempatan kerja.
3. Meningkatkan Kualitas Angkatan Kerja dan
Tenaga Kerja
Kualitas
kerja dapat ditingkatkan melalui usaha-usaha berikut.
- Latihan
untuk pengembangan keahlian dan keterampilan kerja (profesionalisme)
tenaga kerja dengan mendirikan balai-balai latihan kerja.
- Pemagangan
melalui latihan kerja di tempat kerja.
- Perbaikan
gizi dan kesehatan.
- Meningkatkan
kualitas pendidikan masyarakat dan menyesuaikan keahlian masyarakat dengan
kebutuhan dunia usaha melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan,
dan lain-lain.
4. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja
Untuk
meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, pemerintah telah melakukan berbagai
upaya sebagai berikut.
- Menetapkan
upah minimum regional (UMR).
- Mengikutkan
setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja.
- Menganjurkan
kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan
kerja.
- Mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat, dan lain-lain.
sumber:
1.https://satriabajahitam.com/contoh-teks-eksplanasi-singkat/ diakses tanggal 23 Maret 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar