Follow Us @literasi_smkn23jkt

Selasa, 16 Mei 2017

PENCEMARAN UDARA

Disusun Oleh : Nur Kirana Putri


Pernyataan Umum :
Pencemaran lingkungan atau polusi adalah proses masuknya polutan ke dalam suatu lingkungan sehingga dapat menurunkan kualitas lingkungan tersebut. Menurut Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982, pencemaran lingkungan atau polusi adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Menurut UU No. 32 tahun 2009, pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Yang dikatakan sebagai polutan adalah suatu zat atau bahan yang kadarnya melebihi ambang batas serta berada pada waktu dan tempat yang tidak tepat, sehingga merupakan bahan pencemar lingkungan, misalnya: bahan kimia, debu, panas dan suara. Polutan tersebut dapat menyebabkan lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan akhirnya malah merugikan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Berdasarkan lingkungan yang terkena polutan (tempat terjadinya), pencemaran lingkungan dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
  • Pencemaran air
  • Pencemaran tanah
  • Pencemaran udara
Pencemaran Udara adalah peristiwa masuknya, atau tercampurnya, polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara (lingkungan).
Menurut Salim yang dikutip oleh Utami (2005) pencemaran udara diartikan sebagai keadaan atmosfir, dimana satu atau lebih bahan-bahan polusi yang jumlah dan konsentrasinya dapat membahayakan kesehatan mahluk hidup, merusak properti, mengurangi kenyamanan di udara. Berdasarkan definisi ini maka segala bahan padat, gas dan cair yang ada di udara yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman disebut polutan udara.
Pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan-bahan atau zat-zat asing di dalam udara yang menyebabkan perubahan susunan (komposisi) udara dari keadaan normalnya (Wisnu, Dampak pencemaran lingkungan : 27)
Jadi, Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan.
Pencemaran dapat terjadi dimana-mana. Bila pencemaran tersebut terjadi di dalam rumah, di ruang-ruang sekolah ataupun di ruang-ruang perkantoran maka disebut sebagai pencemaran dalam ruang (indoor pollution). Sedangkan bila pencemarannya terjadi di lingkungan rumah, perkotaan, bahkan regional maka disebut sebagai pencemaran di luar ruang (outdoor pollution).

Umumnya, polutan yang mencemari udara berupa gas dan asap. Gas dan asap tersebut berasal dari hasil proses pembakaran bahan bakar yang tidak sempurna, yang dihasilkan oleh mesin-mesin pabrik, pembangkit listrik dan kendaraan bermotor. Selain itu, gas dan asap tersebut merupakan hasil oksidasi dari berbagai unsur penyusun bahan bakar, yaitu: CO2 (karbondioksida), CO (karbonmonoksida), SOx (belerang oksida) dan NOx (nitrogen oksida).

Urutan Sebab 1 :
1.     Faktor alam (internal), yang bersumber dari aktivitas alam, contoh :
  • Transportasi
  • Industri Pembangkit listrik
  • Pembakaran (perapian, kompor, furnace, insinerator dengan berbagai jenis bahan bakar) termasuk pembakaran biomassa secara tradisional
  • Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti CFC
2.     Faktor manusia (eksternal), yang bersumber dari hasil aktivitas manusia, contoh :
  • Gunung berapi
  • Rawa-rawa
  • Kebakaran hutan
  • Denitrifikasi
  • Dalam kondisi tertentu, vegetasi dapat menghasilkan senyawa organik volatil yang signifikan yang mampu bereaksi dengan polutan antropogenik membentuk polutan sekunder

Urutan Sebab 2 :
            Banyak faktor yang dapat menyebabkan pencemaran udara, diantaranya pencemaran yang ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia atau kombinasi keduanya. Pencemaran udara dapat mengakibatkan dampak pencemaran udara bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global atau tidak langsung dalam kurun waktu lama.


Urutan Sebab 3 :
            Polutan primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara atau polutan yang dikeluarkan langsung dari sumber tertentu,

Urutan Sebab 4 :
            Partikel yang di atmosfer mempunyai karakteristik yang spesifik, dapat berupa zat padat maupun suspensi aerosol cair sulfur di atmosfer. Bahan partikel tersebut dapat berasal dari proses kondensasi, proses  (misalnya proses penyemprot/ spraying) maupun proses erosi bahan tertentu.

Urutan Sebab 5 :
            Polutan sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer ekunder biasanya terjadi karena reaksi dari dua atau lebih bahan kimia di udara, misalnya reaksi foto kimia. Sebagai contoh adalah disosiasi NO2 yang menghasilkan NO dan O radikal. Proses  kecepatan dan arah reaksinya dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:

Urutan Akibat 1 :
            Segi kesehatan dampak pencemaran udara oleh debu bisa menyebabkan penyakit paru-paru (bronchitis) serta penyakit saluran pernapasan lainnya. Sedangkan dampak pencemar udara oleh zat kimia seperti Karbon Monoksida bisa menyebabkan gangguan kesehatan pada hemoglobin (metaloprotein pengangkut oksigen yang mengandung besi dalam sel darah merah). Dan selain itu penyakit yang timbul adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.




Urutan Akibat 2 :
            Studi ADB memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISPA pada tahun 1998

Urutan Akibat 3 :
            Segi ekonomi dampak pencemaran udara yaitu dengan hasil kajian Bank Dunia menemukan dampak ekonomi akibat pencemaran udara di Indonesia sebesar Rp 1,8 triliun yang pada 2015 akan mencapai Rp 4,3 triliun.

Urutan Akibat 4 :
            Segi sosial pencemaran sangat merugikan, orang-orang sudah tidak dapat menikmati udara sehat lagi, setiap hari harus bertemu dengan asap, aktivitas sosial juga terhambat dan lain-lain.

Urutan Akibat 5 :
            Segi pendidikan pencemaran udara dapat mempengaruhi tingkat belajar para pelajar, mereka terhambat dalam hal berpikir dan juga dalam menyelesaikan satu permasalahan.
            Dari segi pertanian dan perkebunan pencemaran udara juga sangat berpengaruh, kurangnya lahan hijau yang menjadi tempat pohon-pohon untuk melakukan proses fotosintesis karena Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam menjadikan sirkulasi udara kita berkurang, dan menjadikan udara kotor dan tidak baik untuk kita hirup.

Sumber :
1.     Buku teks eksplanasi SMA
2.     Buku seputar bahasa Indonesia

Diakses pada tanggal 20 Februari 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar