Disusun Oleh : Nur Kirana
Putri
Pernyataan Umum :
Pencemaran lingkungan atau polusi adalah proses masuknya polutan ke dalam suatu
lingkungan sehingga dapat menurunkan kualitas lingkungan tersebut. Menurut Undang-undang
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982, pencemaran lingkungan atau
polusi adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau
komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi tidak dapat
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Menurut UU No. 32 tahun 2009, pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan
hidup yang telah ditetapkan.
Yang dikatakan sebagai polutan adalah suatu zat atau bahan yang kadarnya
melebihi ambang batas serta berada pada waktu dan tempat yang tidak tepat,
sehingga merupakan bahan pencemar lingkungan, misalnya: bahan kimia, debu,
panas dan suara. Polutan tersebut dapat menyebabkan lingkungan menjadi tidak
dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan akhirnya malah merugikan manusia dan
makhluk hidup lainnya.
Berdasarkan lingkungan yang terkena polutan (tempat terjadinya), pencemaran
lingkungan dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
- Pencemaran air
- Pencemaran tanah
- Pencemaran udara
Pencemaran Udara adalah peristiwa masuknya, atau tercampurnya, polutan
(unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat
mengakibatkan menurunnya kualitas udara (lingkungan).
Menurut Salim yang dikutip oleh Utami (2005) pencemaran udara diartikan
sebagai keadaan atmosfir, dimana satu atau lebih bahan-bahan polusi yang jumlah
dan konsentrasinya dapat membahayakan kesehatan mahluk hidup, merusak properti,
mengurangi kenyamanan di udara. Berdasarkan definisi ini maka segala bahan
padat, gas dan cair yang ada di udara yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman
disebut polutan udara.
Pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan-bahan atau zat-zat asing di
dalam udara yang menyebabkan perubahan susunan (komposisi) udara dari keadaan
normalnya (Wisnu, Dampak pencemaran lingkungan : 27)
Jadi, Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur
berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan,
gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas
lingkungan.
Pencemaran dapat terjadi dimana-mana. Bila pencemaran tersebut terjadi di
dalam rumah, di ruang-ruang sekolah ataupun di ruang-ruang perkantoran maka
disebut sebagai pencemaran dalam ruang (indoor pollution). Sedangkan bila
pencemarannya terjadi di lingkungan rumah, perkotaan, bahkan regional maka
disebut sebagai pencemaran di luar ruang (outdoor pollution).
Umumnya, polutan yang mencemari udara berupa gas dan asap. Gas dan asap
tersebut berasal dari hasil proses pembakaran bahan bakar yang tidak sempurna,
yang dihasilkan oleh mesin-mesin pabrik, pembangkit listrik dan kendaraan
bermotor. Selain itu, gas dan asap tersebut merupakan hasil oksidasi dari
berbagai unsur penyusun bahan bakar, yaitu: CO2 (karbondioksida), CO
(karbonmonoksida), SOx (belerang oksida) dan NOx (nitrogen oksida).
Urutan Sebab 1 :
1.
Faktor alam (internal), yang bersumber dari aktivitas alam,
contoh :
- Transportasi
- Industri Pembangkit listrik
- Pembakaran (perapian, kompor,
furnace, insinerator dengan berbagai jenis bahan bakar) termasuk
pembakaran biomassa secara tradisional
- Gas buang pabrik yang
menghasilkan gas berbahaya seperti CFC
2.
Faktor manusia (eksternal), yang bersumber dari hasil aktivitas
manusia, contoh :
- Gunung berapi
- Rawa-rawa
- Kebakaran hutan
- Denitrifikasi
- Dalam kondisi tertentu, vegetasi dapat menghasilkan
senyawa organik volatil yang signifikan yang mampu bereaksi dengan polutan
antropogenik membentuk polutan sekunder
Urutan Sebab 2 :
Banyak faktor yang dapat menyebabkan pencemaran udara, diantaranya
pencemaran yang ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia
atau kombinasi keduanya. Pencemaran udara dapat mengakibatkan dampak pencemaran
udara bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global atau tidak langsung
dalam kurun waktu lama.
Urutan Sebab 3 :
Polutan primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari
sumber pencemaran udara atau polutan yang dikeluarkan langsung dari sumber
tertentu,
Urutan Sebab 4 :
Partikel yang di atmosfer mempunyai karakteristik yang spesifik, dapat
berupa zat padat maupun suspensi aerosol cair sulfur di atmosfer. Bahan
partikel tersebut dapat berasal dari proses kondensasi, proses (misalnya
proses penyemprot/ spraying) maupun proses erosi bahan tertentu.
Urutan Sebab 5 :
Polutan sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi
pencemar-pencemar primer di atmosfer ekunder biasanya terjadi karena reaksi
dari dua atau lebih bahan kimia di udara, misalnya reaksi foto kimia. Sebagai
contoh adalah disosiasi NO2 yang menghasilkan NO dan O radikal. Proses
kecepatan dan arah reaksinya dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
Urutan Akibat 1 :
Segi kesehatan dampak pencemaran udara
oleh debu bisa menyebabkan penyakit paru-paru (bronchitis) serta penyakit
saluran pernapasan lainnya. Sedangkan dampak pencemar udara oleh zat kimia
seperti Karbon Monoksida bisa menyebabkan gangguan kesehatan pada hemoglobin
(metaloprotein pengangkut oksigen yang mengandung besi dalam sel darah merah).
Dan selain itu penyakit yang timbul adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan
akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya.
Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.
Urutan Akibat 2 :
Studi ADB memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan
dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja
efektif, dan ISPA pada tahun 1998
Urutan Akibat 3 :
Segi ekonomi dampak pencemaran udara
yaitu dengan hasil kajian Bank Dunia menemukan dampak ekonomi akibat pencemaran
udara di Indonesia sebesar Rp 1,8 triliun yang pada 2015 akan mencapai Rp 4,3
triliun.
Urutan Akibat 4 :
Segi sosial pencemaran sangat merugikan,
orang-orang sudah tidak dapat menikmati udara sehat lagi, setiap hari harus
bertemu dengan asap, aktivitas sosial juga terhambat dan lain-lain.
Urutan Akibat 5 :
Segi pendidikan pencemaran udara dapat
mempengaruhi tingkat belajar para pelajar, mereka terhambat dalam hal berpikir
dan juga dalam menyelesaikan satu permasalahan.
Dari segi pertanian dan perkebunan pencemaran udara juga sangat
berpengaruh, kurangnya lahan hijau yang menjadi tempat pohon-pohon untuk
melakukan proses fotosintesis karena Tanaman yang tumbuh di daerah dengan
tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan
penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam menjadikan sirkulasi
udara kita berkurang, dan menjadikan udara kotor dan tidak baik untuk kita hirup.
Sumber :
1.
Buku teks eksplanasi SMA
2.
Buku seputar bahasa Indonesia
Diakses
pada tanggal 20 Februari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar