Disusun
oleh : Evy Fatmawati
pernyataan
umum:
Korupsi
atau Rasuah (bahasa latin:coruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok) adalah tindakan penjabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalah gunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak. Korupsi sendiri juga memenuhi unsur-unsur seperti, perbuatan melawan
hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri, merugikan diri, merugikan
keuangan negara, memberi/menerima hadiah, pemerasan dan penggelapan.
Selain
mempunyai unsur-unsur, korupsi juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Suatu
pengkhianatan terhadap kepercayaan.
2. Penipuan
terhadap badan pemerintahan.
3. Dengan
sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus.
4. Dilakukan
dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak
perlu.
5. Melibatkan
lebih dari satu orang atau pihak.
6. Adanya
kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain.
7. Terpusatnya
kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka
yang dapat mempengaruhinya.
8. Adanya
usaha untuk menutupi perbuatan korupsi dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum.
9. Menunjukkan
fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
Urutan sebab-akibat :
Penyebab
yang pertama adalah kurangnya transparansi dalam hal laporan keuangan di suatu
lembaga. Rendahnya transparansi menimbulkan suatu kondisi dimana tindakan
korupsi dapat dilakukan dengan mudah. Sebaliknya, ketika transparansi dapat
dilakukan maka masyarakat dapat melihat apa saja yang ada dalam laporan
keuangan, sehingga sangat sulit dilakukannya manipulasi data. Tindak
korupsi pada dasarnya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi
menyangkut bebagai hal yang bersifat kompleks. Hampir semua segi kehidupan
terjangkit korupsi. Apabila disederhanakan penyebab korupsi meliputi dua faktor
yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab
korupsi yang datang dari diri pribadi,sedangkan faktor eksternal adalah faktor
penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar. Dengan
demikian, secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompkkan menjadi dua
yaitu :
A .
Faktor Internal
1. Aspek
perilaku individu
-Sifat
tamak/rakus manusia
Mempunyai
hasrat besar untuk memperkaya diri dan unsur penyebab korupsi para pelaku
semacam itu datang dari dalam diri sendiri.
-Moral
yang kurang kuat
Yaitu
orang-orang yang moralnya mudah lemah sehingga mudah tergoda untuk melakukan
korupsi yang biasanya terpengaruh dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau
pihak lain.
-Gaya
hidup yang konsumtif
Kehidupan
di kota-kota besar yang menimbulkan gaya hidup seorang konsumtif sehingga
perilaku konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai, maka hal
seperti itu akan membuka peluang seseorang untuk melakukan tindakan korupsi.
2 . Aspek
sosial
Yaitu
perilaku korupsi yang dapat terjadi karena dorongan dari kerabat dekat atau
keluarga.
B .
Faktor Eksternal
1 . Aspek
ekonomi
Pendapatan
yang tidak mencukupi kebutuhan ekonomi sehingga keterdesakan itu membuatruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas dengan cara
korupsi.
2 . Aspek
politis
Menurut
rahardjo (1983) bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang di lakukan untuk
mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat.
3 . Aspek
organisasi
Yaitu
tidak berjalannya dengan baik suatu organisasi seperti organisasi masyarakat yang
di bentuk, sehingga akan timbul kurang adanya sikap keteladan pimpinan, tidak
adanya kultur organisasi, kurang memadainya sistem akuntabilitas, kelemahan sistem pengendalian manajemen,dan lemahnya suatu pengawasan.
Lemahnya
tindakan hukum yang menjerat para koruptor juga menjadi salah satu penyebab
korupsi. Ketika koruptor dijatuhi hukuman, mereka tidak merasa jera dengan
perbuatannya karena mereka hanya mendapatkan hukuman ringan seperti penjara 5
tahun, 10 tahun dan sebagainya. Tetapi lain halnya apabila para koruptor
dijatuhi hukuman seperti pemiskinan anggota keluarga atau hukuman mati. Para
koruptor akan merasa jera karena sanksi atas perbuatan korupnya tidak hanya
dirasakan sendiri oleh para koruptor tetapi juga anggota keluarganya.
Selain
lemahnya tindakan hukum, ada pula penyebab yang lainnya yakni sifat pembawaan
manusia sendiri yaitu tidak pernah merasa puas. Koruptor biasanya adalah
masyarakat papan atas seperti pejabat - pejabat pemerintah. Ketika pejabat
sudah memiliki uang cukup banyak, naluri mereka tetap mengatakan bahwa uang
yang didapat belum cukup sehingga ketika adanya kondisi dimana tindakan korupsi
dapat dilakukan, maka langsung saja para koruptor beraksi untuk mengambil uang
yang ada, tidak memikirkan pemilik uang dan dampaknya bagi negara. Tidak hanya
itu, korupsi juga mengakibatkan kinerja pemerintah menjadi turun. Karena jika
terdapat banyak sekali korupsi berarti hukum negara tersebut sangat lemah
sehingga memberikan ruang bagi pejabat yang “nakal” untuk bermalas - malasan
dalam menjalankan tugas sebagai pejabat perwakilan rakyat tersebut.
Akibat
dari korupsi yang lainnya adalah menimbulkan kekacauan di sektor publik.
Kekacauan ini timbul karena sudah tidak ada lagi rasa percaya masyarakat kepada
pejabat-pejabat yang ”nakal” karena kepercayaan masyarakat sudah dipermainkan
oleh para koruptor yang sudah dipilih sebagai perwakilan rakyat tersebut. Jelas
banyak dari masyarakat yang kecewa terhadap pejabat yang sudah dipercaya dan
kepercayaan tersebut disalahgunakan begitu saja oleh para koruptor.
Dalam
upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua
elemen masyarakat, tidak hanya institusi saja. Solusi terbaik memberantas
korupsi, diantaranya dengan mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan
visi, misi, tujuan, dan indikator terhadap makna Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan
melaksanakan penegakan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN
dengan aturan hukum yang telah ditentukan. Dan dengan cara melaksanakan
evaluasi, pengendalian, dan pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme
yang dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat, dan pengawasan fungsional
lebih independent.
Daftar Pustaka :
https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://hasbagiilmu.blogspot.co.id/2015/08/faktor-penyebab-korupsi.html
http://hasbagiilmu.blogspot.co.id/2015/08/faktor-penyebab-korupsi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar