Oleh : Indrawan
A.
Pengertian
Kriminalitas/Kejahatan
Crime
atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar
norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Lalu krimonologi adalah
ilmu pengetahuan tentang kejahatan, Kartono (1999: 122).
Definisi
kejahatan secara yuridis adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan
moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, a-sosial sifatnya dan
melanggar hokum serta undang-undang pidana. Di dalam KUHP jelas tercantum
bahwa “kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan
ketentuan-ketentuan KUHP”. Missal pembunuhan pasal memenuhi 338 KUHP, mencuri
memenuhi pasal 362 KUHP, penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP.
Secara
sosiologis, kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku
yang secara ekonomis, politis, dan sosial-psikologis sangat merugikan
masyarakat, melanggar norma-norma susila, dan menyerang keselamatan warga
masyarakat (baik yang tercantum maupun yang belum tercantum pada undang-undang
pidana).
B.
Faktor Penyebab
Kriminalitas
1) Biologik
a. Genothype dan Phenotype
Stephen Hurwitz (1986:36) menyatakan
perbedaan antara kedua tipe tersebut bahwa Genotype ialah warisan sesungguhnya,
Phenotype ialah pembawaan yang berkembang. Perbedaan antara genotype dan
phenotype bukanlah hanya disebabkan karena hukum biologi mengenai keturunan
saja.
Sekalipun sutu gen tunggal diwariskan
dengan cara demikian hingga nampak keluar, namun masih mungkin adanya gen
tersebut tidak dirasakan. Perkembangan suatu gen tunggal adakalanya tergantung
dari lain-lain gen, teristimewanya bagi sifat-sifat mental. Di samping itu,
nampaknya keluar sesuatu gen, tergantung pula dari pengaruh-pengaruh luar
terhadap organism yang telahatau belum lahir.
b. Pembawaan dan Kepribadian
Berdasarkan peristilahan teori
keturunan, pembawaan berarti potensi yang diwariskan saja, dan kepribadian
berarti propensity/bakat-bakat yang dikembangkan.
Kinberg (dalam Stephen Hurwitz,
1986:36) menyatakan: Individuality – factor I – bukan fenomena/gejala
endogenuous yang datang dari dalam semata-mata, tapi hasil dari pembawaan dan
faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi dan membentuk pembawaan sepanjang
masa.
c. Pembawaan dan Lingkungan
Menurut istilah, pembawaan dan
lingkungan merujuk kepaa pembawaan yang dikembangkan. Mahzab lingkungan pada
mulanya hanya memperhatikan komponen-komponen di bidang ekonomi, akan tetapi
konsepsi itu meliputi seluruh komponen baik yang materiil maupun yang
spiritual.
Lingkungan merupakan factor yang
potensial yaitu mengandung suatu kemungkinan untuk memberi pengaruh dan
terujudnya kemungkinan tindak criminal tergantung dari susunan (kombinasi)
pembawaan dan lingkungan baik lingkungan stationnair (tetap) maupun lingkungan
temporair (sementara).
d. Pembawaan criminal
Stephen Hurwitz (1986:39) menyatakan
bahwa tidaklah masuk akal untuk menghubungkan pembawaan yang ditentukan secara
biologic dengan suatu konsepsi yuridik yang berdeda menurut waktu dan tempat.
2) Setiap orang yang melakukan kejahatan
mempunyai sifat jahat pembawaan, karena selalu ada interaksi antara pembawaan
dan lingkungan. Akan tetapi hendaknya jangan memberi cap sifat jahat pembawaan
itu, kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu kejahatan
tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa. Dengan kata
lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan.
a. Sosiologik
Ada hubungan timbal-balik antara
factor-faktor umum social politik-ekonomi dan bangunan kebudayaan dengan jumlah
kejahatan dalam lingkungan itu baik dalam lingkungan kecil maupun besar.
Stephen Hurwitz (1986:86-102) menyatakan tinjauan yang lebih mendalam
tentang interaksi ini, antara lain yaitu:
b. Faktor-faktor ekonomi
·
Sistem ekonomi
Sistem ekonomi baru dengan produksi
besar-besaran, persaingan bebas, menghidupkan konsumsi dengan jalan periklanan,
cara penjualan modern dan lain-lain, yaitu menimbulkan keinginan untuk memiliki
barang dan sekaligus mempersiapkan suatu dasar untuk kesempatan melakukan
penipuan-penipuan.
·
Harga-harga,
Perubahan Harga Pasar, Krisis (Prices, market fluctuations, crisis)
Ada anggapan umum, bahwa ada suatu
hubungan langsung antara keadaan-keadaan ekonomi dan kriminalitas, terutama
mengenai kejahatan terhadap hak milik dan pencurian (larceny). Dalam penelitian
tentang harga-harga (prices) maka hasilnya menunjukkan bahwa kenaikan harga rata-rata
diikuti dengan kenaikan pencurian yang seimbang.
·
Gaji atau Upah.
Dalam keadaan krisis dengan banyak
pengangguran dan lain-lain gangguan ekonomi nasional, upah para pekerja bukan
lagi merupakan indeks keadaan ekonomi pada umumnya. Maka dari itu perubahan-perubahan
harga pasar (market fluctuations) harus diperhatikan.
Banyak buku telah menulis tentang
artinya goncangan harga-harga dan upah. Juga banyak penelitian telah diadakan
berdasarkan indeks-indeks kombinasi, termasuk pengangguran dan lain-lain, sehingga
masalah beralih dari pengaruh turun naiknya harga, kepada goncangan harga pasar
yang sangat kuat, sehubungan dengan kejahatan.
·
Pengangguran
Di antara factor-faktor baik secara
langsung atau tidak, mempengaruhi terjadinya kriminalitas, terutama dalam
waktu-waktu krisis, pengangguran dianggap paling penting. 18 macam factor
ekonomi yang berbeda dapat dilihat dari statistic-statistik tersebut, bekerja
terlalu muda, tak ada pengharapan maju, pengangguran berkala yang tetap,
pengangguran biasa dan kekhawatiran dalam hal itu, berpindahnya pekerjaan dari
satu tempat ke tempat yang lain, perubahan gaji sehingga tidak mungkin membuat
anggaran belanja, kurangnya libur, sehingga dapat disimpulkan bahwa
pengangguran adalah factor yang paling penting.
3) Faktor-faktor mental
a. Agama
Kepercayaan hanya dapat berlaku sebagai
suatu anti krimogemis bila dihubungkan dengan pengertian dan perasaan moral
yang telah meresap secara menyeluruh. Dan kepercayaan tidak boleh berubah dari
sikap hidup moral keagamaan, merosot menjadi hanya suatu tata cara dan
bentuk-bentuk lahiriah oleh orang dengan tasbeh di satu tangan, sedang tangan
lainnya menusuk dengan pisau.
b. Bacaan, Harian-harian, Film
Sering orang beranggapan bahwa bacaan
jelek merupakan factor krimogenik yang kuat, mulai dengan roman-roman dari abad
ke-18, lalu dengan cerita-cerita dan gambar-gambar erotis dan pornografik,
buku-buku picisan lain dan akhirnya cerita-cerita detektif dengan penjahat
sebagai pahlawannya, penuh dengan kejadian berdarah.
Pengaruh crimogenis yang lebih langsung
rari bacaan demikian ialah gambaran sesuatu kejahatan tertentu dapat
berpengaruh langsung dan suatu cara teknis tertentu kemudian dapat dipraktekkan
oleh si pembaca.
4) Faktor-faktor Pisik: Keadaan Iklim dan
lain-lain
Pada permulaan peneliti mengadakan
statistic tentang keadaan iklim, hawa panas/dingin, keadaan terang atau gelap,
sinar bumi dan perubahan-perubahan berkala dari organism manusia yang dianggap
sebagai penyebab langsung dari kelakuan manusia yang menyimpang dan khususnya
dari kriminalitas. Para peneliti belakangan pada umumnya mengakui kekeliruan
dari anggapan tersebut, karena hanya semacam korelasi jauh dapat diketemukan
antara kriminalitas sebagai suatu fenomena umum dan factor-faktor pisik.
5) Faktor-faktor Pribadi
a. Umur
Meskipun umur penting sebagai factor
penyebab kejahatan, baik secara juridik maupun criminal dan sampai sesuatu
batas tertentu berhubungan dengan factor-faktor seks/kelamin dan bangsa, tapi
seperti factor-faktor tersebut akhir merupakan pengertian-pengertian netral
bagi kriminologi. Artinya: hanya dalam kerjasamanya dengan factor-faktor
lingkungan mereka baru memperoleh arti bagi kriminologi.
Kecenderungan untuk berbuat antisocial
bertambah selama masih sekolah dan memuncak antara umur 20 dan 25, menurun
perlahan-lahan sampai umur 40, lalu meluncur dengan cepat untuk berhenti sama
sekali pada hari tua. Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis aktivitas lain
yang tergantung dari irama kehidupan manusia.
b. Ras dan Nasionalitas
Konsepsi ras adalah samar-samar dan
kesamaran pengertian itu, merupakan rintangan untuk mengadakan penelitian yang
jitu. Pembatasan ras berdasarkan sifat-sifat keturunan yang umum dari
bangsa-bangsa atau golongan-golongan orang yang memiliki kebudayaan tertentu
dan bukan berdasarkan sifat-sifat biologis, membuka kesempatan untuk berbagai
keraguan.
c. Alkohol
Dianggap factor penting dalam
mengakibatkan kriminalitas, seperti pelanggaran lalu lintas, kejahatan
dilakukan dengan kekerasan, pengemisan, kejahatan seks, dan penimbulan
pembakaran, walaupun alcohol merupakan factor yang kuat, masih juga merupakan
tanda tanya, sampai berapa jauh pengaruhnya.
d. Perang
Memang sebagai akibat perang dan karena
keadaan lingkungan, seringkali terjadi bahwa orang yang tadinya patuh terhadap
hukum, melakukan kriminalitas. Kesimpulannya yaitu sesudah perang, ada
krisis-krisis, perpindahan rakyat ke lain lingkungan, terjadi inflasi dan lain-lain
rvolusi ekonomi. Di samping kemungkinan orang jadi kasar karena perang,
kepemilikan senjata api menambahbahaya akan terjadinya perbuatan-perbuatan
criminal.
C.
Jenis
Kriminalitas
Jenis-jenis
kriminalitas adalah sebagai berikut, Kartono (1999: 130-136):
1) Jenis-jenis kejahatan secara umum:
a. Rampok dan gangsterisme, yang sering
melakukan operasi-operasinya bersama-sama dengan organisasi-organisasi illegal.
b. Penipuan-penipuan: permainan-permainan
penipuan dalam bentuk judi dan perantara-perantara “kepercayaan”, pemerasan
(blackmailing), ancaman untuk memplubisir skandal dan perbuatan manipulative.
c. Pencurian dan pelanggaran: perbuatan
kekerasan, perkosasan, pembegalan, penjambreta/pencopetan, perampokan,
pelanggaran lelu lintas, ekonomi, pajak, bea cukai, dan lain-lain.
2) Jenis kejahatan menurut cara kejahatan
dilakukan:
a.
Menggunakan alat
bantu: senjata, senapan, bahan kimia dan racun, instrument kedokteran, alat
pemukul, alat jerat, dll.
b. Tanpa menggunakan alat bantu, hanya
dengan kekuatan fisik saja dengan bujuk rayu atau tipuan.
c.
Residivis, yaitu
penjahat yang berulang ke luar masuk penjara. Selalu mengulangi perbuatan jahat
baik yang serup[a maupun yang berbeda bentuk kejahatannya.
d. Penjahat berdarah dingin, yang
melakukan kejahatan dengan pertimbangan dan persiapan yang matang.
e.
Penjahat kesempatan,
yang melakukan kejahatan dengan menggunakan kesempatan-kesempatan kebetulan.
f.
Penjahat karena dorongan
impuls-impuls yang timbul seketika.
g. Penjahat kebetulan, misalnya karena
lupa diri, tidak sengaja, lalai, ceroboh, acuh tak acuh, sembrono, dan
lain-lain.
3) Kejahatan menurut obyek hokum yang
diserangnya:
a. Kejahatan ekonomi: fraude, penggelapan,
penyelundupan, perdagangan barang-barang terlarang, penyogokan dan penyuapan
untuk mendapatkan monopoli-monopoli tertentu.
b. Kejahatan politik dan hankam:
pelanggaran ketertiban umum, pengkhianatan, penjualan rahasis-rahasia negara
kepada agen-agen asing untuk kepentingan subversi, pengacauan, kejahatan
terhadap keamanan negara dan kekuasaan negara, penghinaan terhadap martabat
pemimpin negara, kolaborasi dengan musuh, dll.
c. Kejahatan kesusilaan: pelanggaran seks,
perkosaan, fitnahan.
d. Kejahatan terhadap jiwa orang dan harta
benda.
4) Kejahatan berdasarkan motif atau
alasan-alasannya adalah motif ekonomis, politis, dan etis atau kesusilaan.
5) Jenis kejahatan menurut tipe penjahat
antara lain:
Menurut
Lambroso:
1) Penjahat sejak lahir dengan sifat-sifat
herediter (born criminals), dengan kelainan bentuk jasmani, bagian badan yang
abnormal, noda fisik, dan cacad jasmaniah. Contoh bentuk tengkorak yang aneh
dengan susunan otak mirip binatang. Wajah sangat buruk, rahang melebar, hiidung
miring, tulang dahi yang masuk melengkung ke belakang, dll.
2) Penjahat dengan kelainan jiwa.
3) Penjahat yang didorong oleh libido atau
nafsu seks.
4) Penjahat karena kesempatan. Missal
terpaksa melakukan kejahatan karena keadaan luar biasa.
5) Penjahat dengan organ-organ jasmani
yang normal, namun mempunyai pola kebiasaan yang buruk, asossiasi sosial yang
abnormal atau menyimpang dari pola kelakuan umum, sehingga sering melanggar
undang-undang dan norma sosial.
Tipe
penjahat menurut Aschaffenburg:
1) Penjahat professional: kejahatan
sebagai pekerjaan sehari-hari karena sikap hidup yang keliru.
2) Penjahat oleh kebiasaan, karena mental
yang lemah, pasif, pikiran tumpul, apatisme.
3) Penjahat tanpa/kurang disiplin
kemasyarakatan.
4) Penjahat yang mengalami krisis jiwa.
Missal kejahatan oleh anak-anak puber, membakar rumah sendiri untuk asuransi,
membunuh pacar karena sudah menghamili atau karena putus cinta.
5) Penjahat yang melakukan kejahatan oleh
dorongan seks, missal pedofil, homoseks, sadomasokhisme, dll.
6) Penjahat yang sangat agresif yang
memiliki mental yang sangat labil, sering menyerang, menganiaya, membunuh.
Jiwanya labil dan rasa sosial nya tipis sekali. Narkotika dan miras memperbesar
keagresifannya.
7) Penjahat karena kelemahan batin, dan
dikejar-kejar oleh nafsu materiil yang berlebihan.
8) Penjahat dengan indolensi psikis dan
malas bekerja keras.
9) Penjahat campuran, yang didorong
oleh multi factor dari poin a-h.
Tipe penjahat menurut
Gruhl;
1) Penjahat yang didorong harga diri
tinggi dan keyakinan kokoh.
2) Penjahat didorong oleh nafsu ekstrim
yang tak terkendali dan keputusasaan.
3) Penjahat dengan kelemahan jiwa dan
batin sehingga tidak tahan godaan.
4) Penjahat dengan
kecenderungan-kecenderungan criminal yang kuat, namun bukan karena bakat.
Mereka berkemauan kuat menjadi penjahat prfesional dan penjahat kebiasaan yang
aktif.
Selanjutnya
perbuatan yang dapat dimasukkan dalam perbuatan kejahatan antara lain:
1) Pembunuhan, penyembelihan, pencekikan
sampai mati, pengracunan sampai mati.
2) Perampasan, perampokan, penyerangan,
penggarongan.
3) Pelanggaran seks danpemerkosaan.
4) Maling, mencuri.
5) Pengancaman, intimidasi, pemerasan.
6) Pemalsuan, penggelapan, fraude.
7) Korupsi, penyogokan, penyuapan.
8) Pelanggaran ekonomi.
9) Penggunaan senjata api dan perdagangan
gelap senjata-senjata api.
10) Pelanggaran sumpah.
11) Bigamy, yaitu kawin rangkap pada satu
saat.
12) Kejahatan-kejahatan politik.
13) Penculikan.
14) Perdagangan dan penyalahgunaan
narkotika.
D.
Penanggulangan
terhadap Kriminalitas
Tahap-tahap
penanganan kriminalitas, Soetomo (2008: 33-63):
1) Tahap identifikasi, indicator sederhana
untuk tahap identifikasi adalah memanfaatkan angka-angka statistic yang tersedia
bagi daerah tertentu. Pada data tersebut kita dapat mengetahui insidensi
(jumlah kejadian dalam kurun waktu tertentu dalam suatu daerah), dan prevalensi
(jumlah pelaku kejahatan).
2) Tahap diagnosis, yaitu mencari sifat,
eskalasi dan latar belakang kriminalitas terjadi untuk membantu menentukan
tindakan sebagai upaya pemecahan masalah.
3) Tahap treatment, adalah upaya pemecahan
masalah yang ideal pada suatu kondis tertentu, terdiri dari:
a. Usaha rehabilitative, focus utamanya
pada kondisi pelaku kejahatan, terutama upaya untuk melakukan perubahan atau
perbaikan perilakunya agar sesuai dengan standar atau norma sosial yang ada.
b. Usaha preventif, focus pada pencegahan
agar tindak kejahatan tidak terjadi. Dapat dilakuakan pada level individu,
kelompok, maupun masyarakat, seperti
·
Selektif terhadap
budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri.
·
Mengenakan sanksi
hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu
atau derajat.
·
Mengontrol atau
memberikan arah pada proses pada proses sosialsisasi termasuk lingkungan
interakasi sosial.
·
Mengaktifkan peran
serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
·
Menjaga kelestarian
dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui
pendidikan multi kultural, seperti sekolah, pengajian dan organisasi
masyarakat.
·
Untuk pengawasan
kejahatan secara efektif kita memerlukan hukum yang berwibawa.
Sumber : http://smandaksusilestari.blogspot.com/2013/01/tugas-8-akibat-perubahan-sosial.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Kriminalitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar