Follow Us @literasi_smkn23jkt

Minggu, 03 Mei 2015

KRIMNALITAS





Oleh : Indrawan
A.  Pengertian Kriminalitas/Kejahatan
Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Lalu krimonologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, Kartono (1999: 122).
Definisi kejahatan secara yuridis adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, a-sosial sifatnya dan melanggar hokum serta undang-undang pidana. Di dalam  KUHP jelas tercantum bahwa “kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP”. Missal pembunuhan pasal memenuhi 338 KUHP, mencuri memenuhi pasal 362 KUHP, penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP.
Secara sosiologis, kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis, dan sosial-psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat (baik yang tercantum maupun yang belum tercantum pada undang-undang pidana).
B.  Faktor  Penyebab Kriminalitas
1)      Biologik
a.       Genothype dan Phenotype
Stephen Hurwitz (1986:36) menyatakan perbedaan antara kedua tipe tersebut bahwa Genotype ialah warisan sesungguhnya, Phenotype ialah pembawaan yang berkembang. Perbedaan antara genotype dan phenotype bukanlah hanya disebabkan karena hukum biologi mengenai keturunan saja.
Sekalipun sutu gen tunggal diwariskan dengan cara demikian hingga nampak keluar, namun masih mungkin adanya gen tersebut tidak dirasakan. Perkembangan suatu gen tunggal adakalanya tergantung dari lain-lain gen, teristimewanya bagi sifat-sifat mental. Di samping itu, nampaknya keluar sesuatu gen, tergantung pula dari pengaruh-pengaruh luar terhadap organism yang telahatau belum lahir.
b.      Pembawaan dan Kepribadian
Berdasarkan peristilahan teori keturunan, pembawaan berarti potensi yang diwariskan saja, dan kepribadian berarti propensity/bakat-bakat yang dikembangkan.
Kinberg (dalam Stephen Hurwitz, 1986:36) menyatakan: Individuality – factor I – bukan fenomena/gejala endogenuous yang datang dari dalam semata-mata, tapi hasil dari pembawaan dan faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi dan membentuk pembawaan sepanjang masa.
c.       Pembawaan dan Lingkungan
Menurut istilah, pembawaan dan lingkungan merujuk kepaa pembawaan yang dikembangkan. Mahzab lingkungan pada mulanya hanya memperhatikan komponen-komponen di bidang ekonomi, akan tetapi konsepsi itu meliputi seluruh komponen baik yang materiil maupun yang spiritual.
Lingkungan merupakan factor yang potensial yaitu mengandung suatu kemungkinan untuk memberi pengaruh dan terujudnya kemungkinan tindak criminal tergantung dari susunan (kombinasi) pembawaan dan lingkungan baik lingkungan stationnair (tetap) maupun lingkungan temporair (sementara).

d.      Pembawaan criminal
Stephen Hurwitz (1986:39) menyatakan bahwa tidaklah masuk akal untuk menghubungkan pembawaan yang ditentukan secara biologic dengan suatu konsepsi yuridik yang berdeda menurut waktu dan tempat.
2)      Setiap orang yang melakukan kejahatan mempunyai sifat jahat pembawaan, karena selalu ada interaksi antara pembawaan dan lingkungan. Akan tetapi hendaknya jangan memberi cap sifat jahat pembawaan itu, kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu kejahatan tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa. Dengan kata lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan.
a.       Sosiologik
Ada hubungan timbal-balik antara factor-faktor umum social politik-ekonomi dan bangunan kebudayaan dengan jumlah kejahatan dalam lingkungan itu baik dalam lingkungan kecil maupun besar.  Stephen Hurwitz (1986:86-102) menyatakan tinjauan yang lebih mendalam tentang interaksi ini, antara lain yaitu:
b.      Faktor-faktor ekonomi
·         Sistem ekonomi
Sistem ekonomi baru dengan produksi besar-besaran, persaingan bebas, menghidupkan konsumsi dengan jalan periklanan, cara penjualan modern dan lain-lain, yaitu menimbulkan keinginan untuk memiliki barang dan sekaligus mempersiapkan suatu dasar untuk kesempatan melakukan penipuan-penipuan.
·         Harga-harga, Perubahan Harga Pasar, Krisis (Prices, market fluctuations, crisis)
Ada anggapan umum, bahwa ada suatu hubungan langsung antara keadaan-keadaan ekonomi dan kriminalitas, terutama mengenai kejahatan terhadap hak milik dan pencurian (larceny). Dalam penelitian tentang harga-harga (prices) maka hasilnya menunjukkan bahwa kenaikan harga rata-rata diikuti dengan kenaikan pencurian yang seimbang.
·         Gaji atau Upah.
Dalam keadaan krisis dengan banyak pengangguran dan lain-lain gangguan ekonomi nasional, upah para pekerja bukan lagi merupakan indeks keadaan ekonomi pada umumnya. Maka dari itu perubahan-perubahan harga pasar (market fluctuations) harus diperhatikan.
Banyak buku telah menulis tentang artinya goncangan harga-harga dan upah. Juga banyak penelitian telah diadakan berdasarkan indeks-indeks kombinasi, termasuk pengangguran dan lain-lain, sehingga masalah beralih dari pengaruh turun naiknya harga, kepada goncangan harga pasar yang sangat kuat, sehubungan dengan kejahatan.
·         Pengangguran
Di antara factor-faktor baik secara langsung atau tidak, mempengaruhi terjadinya kriminalitas, terutama dalam waktu-waktu krisis, pengangguran dianggap paling penting.  18 macam factor ekonomi yang berbeda dapat dilihat dari statistic-statistik tersebut, bekerja terlalu muda, tak ada pengharapan maju, pengangguran berkala yang tetap, pengangguran biasa dan kekhawatiran dalam hal itu, berpindahnya pekerjaan dari satu tempat ke tempat yang lain, perubahan gaji sehingga tidak mungkin membuat anggaran belanja, kurangnya libur, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengangguran adalah factor yang paling penting.
3)      Faktor-faktor mental
a.       Agama
Kepercayaan hanya dapat berlaku sebagai suatu anti krimogemis bila dihubungkan dengan pengertian dan perasaan moral yang telah meresap secara menyeluruh. Dan kepercayaan tidak boleh berubah dari sikap hidup moral keagamaan, merosot menjadi hanya suatu tata cara dan bentuk-bentuk lahiriah oleh orang dengan tasbeh di satu tangan, sedang tangan lainnya menusuk dengan pisau.
b.      Bacaan, Harian-harian, Film
Sering orang beranggapan bahwa bacaan jelek merupakan factor krimogenik yang kuat, mulai dengan roman-roman dari abad ke-18, lalu dengan cerita-cerita dan gambar-gambar erotis dan pornografik, buku-buku picisan lain dan akhirnya cerita-cerita detektif dengan penjahat sebagai pahlawannya, penuh dengan kejadian berdarah.
Pengaruh crimogenis yang lebih langsung rari bacaan demikian ialah gambaran sesuatu kejahatan tertentu dapat berpengaruh langsung dan suatu cara teknis tertentu kemudian dapat dipraktekkan oleh si pembaca.
4)      Faktor-faktor Pisik: Keadaan Iklim dan lain-lain
Pada permulaan peneliti mengadakan statistic tentang keadaan iklim, hawa panas/dingin, keadaan terang atau gelap, sinar bumi dan perubahan-perubahan berkala dari organism manusia yang dianggap sebagai penyebab langsung dari kelakuan manusia yang menyimpang dan khususnya dari kriminalitas. Para peneliti belakangan pada umumnya mengakui kekeliruan dari anggapan tersebut, karena hanya semacam korelasi jauh dapat diketemukan antara kriminalitas sebagai suatu fenomena umum dan factor-faktor pisik.
5)      Faktor-faktor Pribadi
a.       Umur
Meskipun umur penting sebagai factor penyebab kejahatan, baik secara juridik maupun criminal dan sampai sesuatu batas tertentu berhubungan dengan factor-faktor seks/kelamin dan bangsa, tapi seperti factor-faktor tersebut akhir merupakan pengertian-pengertian netral bagi kriminologi. Artinya: hanya dalam kerjasamanya dengan factor-faktor lingkungan mereka baru memperoleh arti bagi kriminologi.
Kecenderungan untuk berbuat antisocial bertambah selama masih sekolah dan memuncak antara umur 20 dan 25, menurun perlahan-lahan sampai umur 40, lalu meluncur dengan cepat untuk berhenti sama sekali pada hari tua. Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis aktivitas lain yang tergantung dari irama kehidupan manusia.
b.      Ras dan Nasionalitas
Konsepsi ras adalah samar-samar dan kesamaran pengertian itu, merupakan rintangan untuk mengadakan penelitian yang jitu. Pembatasan ras berdasarkan sifat-sifat keturunan yang umum dari bangsa-bangsa atau golongan-golongan orang yang memiliki kebudayaan tertentu dan bukan berdasarkan sifat-sifat biologis, membuka kesempatan untuk berbagai keraguan.
c.       Alkohol
Dianggap factor penting dalam mengakibatkan kriminalitas, seperti pelanggaran lalu lintas, kejahatan dilakukan dengan kekerasan, pengemisan, kejahatan seks, dan penimbulan pembakaran, walaupun alcohol merupakan factor yang kuat, masih juga merupakan tanda tanya, sampai berapa jauh pengaruhnya.
d.      Perang
Memang sebagai akibat perang dan karena keadaan lingkungan, seringkali terjadi bahwa orang yang tadinya patuh terhadap hukum, melakukan kriminalitas. Kesimpulannya yaitu sesudah perang, ada krisis-krisis, perpindahan rakyat ke lain lingkungan, terjadi inflasi dan lain-lain rvolusi ekonomi. Di samping kemungkinan orang jadi kasar karena perang, kepemilikan senjata api menambahbahaya akan terjadinya perbuatan-perbuatan criminal.

C.  Jenis  Kriminalitas

Jenis-jenis kriminalitas adalah sebagai berikut, Kartono (1999: 130-136):
1)      Jenis-jenis kejahatan secara umum:
a.       Rampok dan gangsterisme, yang sering melakukan operasi-operasinya bersama-sama dengan organisasi-organisasi illegal.
b.      Penipuan-penipuan: permainan-permainan penipuan dalam bentuk judi dan perantara-perantara “kepercayaan”, pemerasan (blackmailing), ancaman untuk memplubisir skandal dan perbuatan manipulative.
c.       Pencurian dan pelanggaran: perbuatan kekerasan, perkosasan, pembegalan, penjambreta/pencopetan, perampokan, pelanggaran lelu lintas, ekonomi, pajak, bea cukai, dan lain-lain.
2)      Jenis kejahatan menurut cara kejahatan dilakukan:
a.       Menggunakan alat bantu: senjata, senapan, bahan kimia dan racun, instrument kedokteran, alat pemukul, alat jerat, dll.
b.      Tanpa menggunakan alat bantu, hanya dengan kekuatan fisik saja dengan bujuk rayu atau tipuan.
c.       Residivis, yaitu penjahat yang berulang ke luar masuk penjara. Selalu mengulangi perbuatan jahat baik yang serup[a maupun yang berbeda bentuk kejahatannya.
d.      Penjahat berdarah dingin, yang melakukan kejahatan dengan pertimbangan dan persiapan yang matang.
e.       Penjahat kesempatan, yang melakukan kejahatan dengan menggunakan kesempatan-kesempatan kebetulan.
f.        Penjahat karena dorongan impuls-impuls yang timbul seketika.
g.      Penjahat kebetulan, misalnya karena lupa diri, tidak sengaja, lalai, ceroboh, acuh tak acuh, sembrono, dan lain-lain.
3)      Kejahatan menurut obyek hokum yang diserangnya:
a.       Kejahatan ekonomi: fraude, penggelapan, penyelundupan, perdagangan barang-barang terlarang, penyogokan dan penyuapan untuk mendapatkan monopoli-monopoli tertentu.
b.      Kejahatan politik dan hankam: pelanggaran ketertiban umum, pengkhianatan, penjualan rahasis-rahasia negara kepada agen-agen asing untuk kepentingan subversi, pengacauan, kejahatan terhadap keamanan negara dan kekuasaan negara, penghinaan terhadap martabat pemimpin negara, kolaborasi dengan musuh, dll.
c.       Kejahatan kesusilaan: pelanggaran seks, perkosaan, fitnahan.
d.      Kejahatan terhadap jiwa orang dan harta benda.
4)      Kejahatan berdasarkan motif atau alasan-alasannya adalah motif ekonomis, politis, dan etis atau kesusilaan.
5)      Jenis kejahatan menurut tipe penjahat antara lain:
Menurut Lambroso:
1)      Penjahat sejak lahir dengan sifat-sifat herediter (born criminals), dengan kelainan bentuk jasmani, bagian badan yang abnormal, noda fisik, dan cacad jasmaniah. Contoh bentuk tengkorak yang aneh dengan susunan otak mirip binatang. Wajah sangat buruk, rahang melebar, hiidung miring, tulang dahi yang masuk melengkung ke belakang, dll.
2)      Penjahat dengan kelainan jiwa.
3)      Penjahat yang didorong oleh libido atau nafsu seks.
4)      Penjahat karena kesempatan. Missal terpaksa melakukan kejahatan karena keadaan luar biasa.
5)      Penjahat dengan organ-organ jasmani yang normal, namun mempunyai pola kebiasaan yang buruk, asossiasi sosial yang abnormal atau menyimpang dari pola kelakuan umum, sehingga sering melanggar undang-undang dan norma sosial.
Tipe penjahat menurut Aschaffenburg:
1)      Penjahat professional: kejahatan sebagai pekerjaan sehari-hari karena sikap hidup yang keliru.
2)      Penjahat oleh kebiasaan, karena mental yang lemah, pasif, pikiran tumpul, apatisme.
3)      Penjahat tanpa/kurang disiplin kemasyarakatan.
4)      Penjahat yang mengalami krisis jiwa. Missal kejahatan oleh anak-anak puber, membakar rumah sendiri untuk asuransi, membunuh pacar karena sudah menghamili atau karena putus cinta.
5)      Penjahat yang melakukan kejahatan oleh dorongan seks, missal pedofil, homoseks, sadomasokhisme, dll.
6)      Penjahat yang sangat agresif yang memiliki mental yang sangat labil, sering menyerang, menganiaya, membunuh. Jiwanya labil dan rasa sosial nya tipis sekali. Narkotika dan miras memperbesar keagresifannya.
7)      Penjahat karena kelemahan batin, dan dikejar-kejar oleh nafsu materiil yang berlebihan.
8)      Penjahat dengan indolensi psikis dan malas bekerja keras.
9)      Penjahat campuran, yang didorong oleh  multi factor dari poin a-h.
Tipe penjahat menurut Gruhl;
1)      Penjahat yang didorong harga diri tinggi dan keyakinan kokoh.
2)      Penjahat didorong oleh nafsu ekstrim yang tak terkendali dan keputusasaan.
3)      Penjahat dengan kelemahan jiwa dan batin sehingga tidak tahan godaan.
4)      Penjahat dengan kecenderungan-kecenderungan criminal yang kuat, namun bukan karena bakat. Mereka berkemauan kuat menjadi penjahat prfesional dan penjahat kebiasaan yang aktif.
Selanjutnya perbuatan yang dapat dimasukkan dalam perbuatan kejahatan antara lain:
1)      Pembunuhan, penyembelihan, pencekikan sampai mati, pengracunan sampai mati.
2)      Perampasan, perampokan, penyerangan, penggarongan.
3)      Pelanggaran seks danpemerkosaan.
4)      Maling, mencuri.
5)      Pengancaman, intimidasi, pemerasan.
6)       Pemalsuan, penggelapan, fraude.
7)      Korupsi, penyogokan, penyuapan.
8)      Pelanggaran ekonomi.
9)      Penggunaan senjata api dan perdagangan gelap senjata-senjata api.
10)  Pelanggaran sumpah.
11)  Bigamy, yaitu kawin rangkap pada satu saat.
12)  Kejahatan-kejahatan politik.
13)  Penculikan.
14)  Perdagangan dan penyalahgunaan narkotika.


D.  Penanggulangan terhadap Kriminalitas
Tahap-tahap penanganan kriminalitas, Soetomo (2008: 33-63):
1)      Tahap identifikasi, indicator sederhana untuk tahap identifikasi adalah memanfaatkan angka-angka statistic yang tersedia bagi daerah tertentu. Pada data tersebut kita dapat mengetahui insidensi (jumlah kejadian dalam kurun waktu tertentu dalam suatu daerah), dan prevalensi (jumlah pelaku kejahatan).
2)      Tahap diagnosis, yaitu mencari sifat, eskalasi dan latar belakang kriminalitas terjadi untuk membantu menentukan tindakan sebagai upaya pemecahan masalah.
3)      Tahap treatment, adalah upaya pemecahan masalah yang ideal pada suatu kondis tertentu, terdiri dari:
a.       Usaha rehabilitative, focus utamanya pada kondisi pelaku kejahatan, terutama upaya untuk melakukan perubahan atau perbaikan perilakunya agar sesuai dengan standar atau norma sosial yang ada.
b.      Usaha preventif, focus pada pencegahan agar tindak kejahatan tidak terjadi. Dapat dilakuakan pada level individu, kelompok, maupun masyarakat, seperti
·         Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri.
·         Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
·         Mengontrol atau memberikan arah pada proses pada proses sosialsisasi termasuk lingkungan interakasi sosial.
·         Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
·         Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural, seperti sekolah, pengajian dan organisasi masyarakat.
·         Untuk pengawasan kejahatan secara efektif kita memerlukan hukum yang berwibawa.


Sumber : http://smandaksusilestari.blogspot.com/2013/01/tugas-8-akibat-perubahan-sosial.html
               http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Kriminalitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar