Follow Us @literasi_smkn23jkt

Kamis, 04 Mei 2017

TEKS EKSPLANASI KOMPLEKS KORUPSI



 DISUSUN OLEH : TIARA PUSPITA





Pernyataan Umum :
Korupsi adalah bencana terbesar di bangsa ini. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang artinya yaitu pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Sebab Akibat 1 :
Penyebab terjadinya korupsi bisa disebabkan dari 2 faktor, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal terjadi karena sifat dasar manusia yaitu sifat tamak/rakus yang bisa menyebabkan bangsa Indonesia menjadi tak terkendali. Faktor internal tidak hanya karena sifat rakus manusia saja, tapi bisa karena kurangnya moral yang kuat yang menyebabkan mudahnya tergoda untuk melakukan korupsi karena memiliki kesempatan yang besar
Sebab Akibat 2 :
Faktor eksternal terjadi karena faktor ekonomi dan faktor organisasi. Faktor ekonomi terjadi karena pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan ekonomi yang begitu banyak sehingga keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Sedangkan faktor organisasi terjadi karena tidak berjalannya dengan baik suatu organisasi yang dijalani seperti kurangnya sikap keteladan.an kepemimpinan, tidak adanya kultur organisasi, dsb.
Sebab Akibat 3 :
Dampak dari korupsi mengakibatkan banyak hal untuk bangsa ini yaitu korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang, korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law, dan korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
Sebab Akibat 4 :
Solusi terbaik untuk memberantas korupsi adalah melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas dan juga melaksanakan evaluasi , pengendalian dan pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada kepada masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.








DAFTAR PUSTAKA

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar