Oleh: Vivian Olivia
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan
psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke
dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan , diminum, dihirup, suntik,
intravena, dan lain sebagainya.
Dampak
penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang
dipakai , kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum,
dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, misalnya gangguan pada
sistem syaraf (neurologis) seperti:
kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi. Psikis,
misalnya lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah, dan sosial
seseorang, misalnya merepotkan dan menjadi beban keluarga.
Faktor
penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu faktor
internal ialah faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti
kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangnya religiusitas, dan faktor
eksternal ialah faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti
keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Penanggulangan
narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, misalnya preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang
mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba, represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas
penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum yang dilakukan oleh para penegak
hukum yang dibatu oleh masyarakat, kuratif
(pengobatan), yaitu bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun
dengan media lain, rehabilitatif
(rehabilitas), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak
kembuh kembali “ketagihan” narkoba.
ARTIKEL
“Edarkan Narkoba
Oknum TNI Dibekuk”
JAKARTA (Pos Kota)
Aparat Polda Metro Jaya membekuk tiga oknum anggota TNI di Jakarta Timur karena
mengedarkan narkoba. Dari ketiganya disita puluhan gram shabu.
Eko Danianto,
menyatakan tertangkapnya oknum tentara bermula dari laporan masyarakat. “Kami tindaklanjuti
dan ternyata ada oknum TNI-nya,” jelasnya, Kamis (5/2).
Tiga
oknum TNI tersebut yakni SB, AH, dan MU ditangkap di Jalan Mandala V No.6 RT
03/03 Kelurahan Cililitan. Dari ketiganya polisi menyita barang bukti shabu
seberat 84,4 gram. “Mereka sudah kami serahkan ke POM TNI-AU untuk
ditindaklanjut, lanjutnya”.
Dari
hasil penangkapan tersebut, lanjut Eko, dilakukan pengembangan dan didapatkan
satu orang sipil inisial H di daerah Serpong, tepatnya di Jembatan Rawa Buntu.”
Dari pengangkapan Serpong kita dapat 161,2 gram shabu dan1.051 ekstasi,”
tegasnya.
MANTAN TENTARA
DICIDUK
Sementara
itu, baru lima bulan dipecat, mantan anggota TNI AD berpangkat Pratu diringkis
anggota Unit Narkoba Polsek Palmerah saat transaksi shabu di aeral parkir
Lokasari, Tamansari, Jakbar, Rabu (4/2) petang.
Lukman,
29, yang dipecat tanggalm 14 September 2014 karena disersi ditangkap bersama
pembelinya, Ari, 25, Julius, 43, yang juga kedapatan membawa senjata api bereta
berikut tiga butir peluru.
Menurut
Walkapores Jakarta Barat, AKBP Bahtiar Ujang Purnama Sik, ketika Lukman
ditangkap saat akan menjual 0,5 gr shabu, ia sangat menolak dibawa anggpta Unit
Narkoba Polsek Palmerah dipimpin Iptu Hudawami.
PERLIHATKAN
KTA
Bahkan
belakangan ia bikin ulah memperlihatkan sebuah kartu yang seolah-olah sebagai
Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI AD yang kemudian dikantongi lagi.
“Meskipun
begitu anggota kami tidak gentar. Kartu yang diperlihatkan tadi ternyata KTP
lusuh dan tidak ada fotonya,” kata Bahtiar didampingi Kapolsek Palmerah Kompol
Darmawan, Kamis (5/2) sore. Lukman mengaku barang haram tersebut milik Julius
yang dijual kepada Ari.
Dikatakan
Walkapores, tersangka Lukman semula akan diserahkan ke Subgar 0503 Jakarta
Barat. Namun karena sudah disidangkan dan divonis 10 bulan kemudian dipecat
pula, maka kini Lukman bersama Ari dan Julius ditahan di Polsek
Diadaptasi dari:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar