Follow Us @literasi_smkn23jkt

Jumat, 10 Juni 2016

Kekerasan

disusun oleh : Muhammad Dandi Chatami

Kekerasan atau dalam bahasa Inggris Violence  berasal dari bahasa Latinviolentus yang berasal dari kata  atau vīs berarti kekuasaan atau berkuasa) adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang yang umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan.
Jadi kekerasan itu dapat diartikan sebagai  suatu tindakan yang tidak menyenangkan dan dapat menyebabkan sesorang atau siapapun terlukan dari fisik maupun sikis, kekerasan adalah dapat berupa tindakan yang berupa  nyata maupun tidak nyata.

Jenis tipologi kekerasan menjadi 2 , yaitu:
1. Kekerasan Struktural (kekerasan yang melembaga) disebut juga sebuah proses dari terjadinya kekerasan. Kekerasan struktural terwujud dalam konteks, sistem, dan struktur, misalnya: diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan. Kekerasan struktural merupakan bentuk tanggungjawab negara, dimana tanggung jawab adalah mengimplementasikan ketentuan konvensi melalui upaya merumuskan kebijakan, melakukan tindakan pengurusan administrasi, melakukan pengaturan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan. Muaranya ada pada sistem hukum pidana yang berlaku.
2. Kekerasan kultural merupakan suatu bentuk kekerasan permanen. Terwujud dalam sikap, perasaan, nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat, misalnya: kebencian, ketakutan, rasisme, ketidaktoleranan, aspek-aspek budaya, ranah simbolik yang ditunjukkan oleh agama dan ideologi, bahasa dan seni, serta ilmu pengetahuan. Sama dengan kekerasan struktural, kekerasan kultural merupakan bentuk tanggungjawab negara, dimana tanggungjawab adalah mengimplementasikan ketentuan konvensi melalui upaya merumuskan kebijakan, melakukan tindakan pengurusan.administrasi, melakukan pengaturan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan. Muaranya ada pada sistem hukum pidana yang berlaku.membagi bentuk kekerasan ke dalam dua jenis, yaitu:
a. Kekerasan fisik: yaitu jenis kekerasan yang kasat mata. Artinya, siapapun bisa melihatnya karena terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya. Contohnya adalah: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, dll.
b. Kekerasan non fisik: yaitu jenis kekerasan yang tidak kasat mata. Artinya, tidak bisa langsung diketahui perilakunya apabila tidak jeli memperhatikan, karena tidak terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya.
Kekerasan non fisik ini dibagi menjadi dua, yaitu;
a. Kekerasan verbal: kekerasan yang dilakukan lewat kata-kata. Contohnya: membentak, memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, memfitnah, menyebar gosip, menuduh, menolak dengan kata-kata kasar, mempermalukan di depan umum dengan lisan, dll.
b. Kekerasan psikologis/psikis: kekerasan yang dilakukan lewat bahasa tubuh. Contohnya memandang sinis, memandang penuh ancaman, mempermalukan, mendiamkan, mengucilkan, memandang yang merendahkan, mencibir & memelototi.
Penyebab
1.   Pertentangan dan persaingan kebudayaan
      Hal ini dapat memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu pada kekerasan bermotif SARA (Suku, Agama, Ras, Aliran) seperti yang terjadi pada kerusuhan di Sampit antara orang Madura dan orang Kalimantan
2.   Kepadatan dan komposisi penduduk
      Seperti yang terjadi di kota Jakarta, karena kepadatan dan komposisi penduk yang sangat padat dan sangat padat di suatu tempat mengakibatkan meningkatnya daya saing, tingkat strees, dan lain sebagianya yang berpotensi mengakibatkan seseorang atau kelompok untuk berbuat tindakan kriminal dan kekerasan.
3.   Perbedaan distribusi kebudayaan
Distribusi kebudayaan dari luar tidak selalu berdampak positif bila diterapkan pada suatu daerah atau negara. Sebagai contoh budaya orang barat yang menggunakan busana yang mini para kaum wanita, hal ini akan mengundang untuk melakukan tindakan kriminal dan kekerasan seperti pemerkosaan dan perampokan.
Dampak
Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan berdampak negatif  seperti :
1. Merugikan masyarakat secara keseluruhan
2. Merugikan Negara
3. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
polisi dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan pengamanan lingkungan sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.
Upaya
Upaya-upaya yang bisa dilakukan antara lain : Memperbaiki  pemerintahan yang baik Sebagian besar kekerasan yang terjadi di Indonesia dikarenakan cara kerja pemerintah yang kurang memuaskan. Perasaan tidak puas mendorong masyarakat melakukan tindak kekerasan sebagai wujud protes. Oleh karena itu, menciptakan pemerintahan yang baik merupakan salah satu upaya tepat dan utama mengatasi kekerasan. Pemerintah harus menyusun strategi dan kebijakan yang dirasa adil bagi rakyat sehingga rakyat dapat memenuhi setiap kebutuhan hidupnya tanpa ada perasaan tidak adil..Penegakan hukum secara adil dan bersih Sistem hukum yang tidak tegas dapat mempengaruhi munculnya tindak kekerasan. Setiap masyarakat diajak untuk berperan serta dalam menciptakan suatu kedamaian. Dengan kedamaian individu mampu berkarya menghasilkan sesuatu untuk kemajuan. Dengan kata lain, kekerasan mendatangkan kemunduran dan penderitaan sedangkan tanpa kekerasan membentuk kemajuan bangsa. Mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah sosila dengan cara bijak Dalam upaya ini, pemerintah mempunyai andil dan peran besar. Secara umum, apa yang menjadi tindakan pemimpin, akan ditiru dan diteladani oleh bawahannya. Jika suatu negara menjauhkan segala kekerasan dalam menyelesaikan suatu masalah sosial, maka tindakan ini akan diikuti oleh segenap warganya. 

Sumber : 
http://m.kompasiana.com/. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar