Senin, 01 Mei 2017

KORUPSI


Disusun oleh : Evy Fatmawati


pernyataan umum:
Korupsi atau Rasuah (bahasa latin:coruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok) adalah tindakan penjabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalah gunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi sendiri juga memenuhi unsur-unsur seperti, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri, merugikan diri, merugikan keuangan negara, memberi/menerima hadiah, pemerasan dan penggelapan. 
Selain mempunyai unsur-unsur, korupsi juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan.
2. Penipuan terhadap badan pemerintahan.
3. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus.
4. Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang  berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu.
5. Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak.
6. Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain.
7. Terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya.
8. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korupsi dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum.
9. Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.

Urutan sebab-akibat :
Penyebab yang pertama adalah kurangnya transparansi dalam hal laporan keuangan di suatu lembaga. Rendahnya transparansi menimbulkan suatu kondisi dimana tindakan korupsi dapat dilakukan dengan mudah. Sebaliknya, ketika transparansi dapat dilakukan maka masyarakat dapat melihat apa saja yang ada dalam laporan keuangan, sehingga sangat sulit dilakukannya manipulasi data. Tindak korupsi pada dasarnya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut bebagai hal yang bersifat kompleks. Hampir semua segi kehidupan terjangkit korupsi. Apabila disederhanakan penyebab korupsi meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi,sedangkan faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar. Dengan demikian, secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompkkan menjadi dua yaitu :
A . Faktor Internal
1. Aspek perilaku individu
-Sifat tamak/rakus manusia
Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri dan unsur penyebab korupsi para pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri.
-Moral yang kurang kuat
Yaitu orang-orang yang moralnya mudah lemah sehingga mudah tergoda untuk melakukan korupsi yang biasanya terpengaruh dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak lain.
-Gaya hidup yang konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar yang menimbulkan gaya hidup seorang konsumtif sehingga perilaku konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai, maka hal seperti itu akan membuka peluang seseorang untuk melakukan tindakan korupsi.
2 . Aspek sosial
Yaitu perilaku korupsi yang dapat terjadi karena dorongan dari kerabat dekat atau keluarga.
B . Faktor Eksternal
1 . Aspek ekonomi
Pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan  ekonomi sehingga keterdesakan itu membuatruang bagi seseorang untuk mengambil jalan  pintas dengan cara korupsi.
2 . Aspek politis
Menurut rahardjo (1983) bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang di lakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat.
3 . Aspek organisasi
Yaitu tidak berjalannya dengan baik suatu organisasi seperti organisasi masyarakat yang di bentuk, sehingga akan timbul kurang adanya sikap keteladan pimpinan, tidak adanya kultur organisasi, kurang memadainya sistem akuntabilitas, kelemahan sistem pengendalian manajemen,dan lemahnya suatu pengawasan.
Lemahnya tindakan hukum yang menjerat para koruptor juga menjadi salah satu penyebab korupsi. Ketika koruptor dijatuhi hukuman, mereka tidak merasa jera dengan perbuatannya karena mereka hanya mendapatkan hukuman ringan seperti penjara 5 tahun, 10 tahun dan sebagainya. Tetapi lain halnya apabila para koruptor dijatuhi hukuman seperti pemiskinan anggota keluarga atau hukuman mati. Para koruptor akan merasa jera karena sanksi atas perbuatan korupnya tidak hanya dirasakan sendiri oleh para koruptor tetapi juga anggota keluarganya.
Selain lemahnya tindakan hukum, ada pula penyebab yang lainnya yakni sifat pembawaan manusia sendiri yaitu tidak pernah merasa puas. Koruptor biasanya adalah masyarakat papan atas seperti pejabat - pejabat pemerintah. Ketika pejabat sudah memiliki uang cukup banyak, naluri mereka tetap mengatakan bahwa uang yang didapat belum cukup sehingga ketika adanya kondisi dimana tindakan korupsi dapat dilakukan, maka langsung saja para koruptor beraksi untuk mengambil uang yang ada, tidak memikirkan pemilik uang dan dampaknya bagi negara. Tidak hanya itu, korupsi juga mengakibatkan kinerja pemerintah menjadi turun. Karena jika terdapat banyak sekali korupsi berarti hukum negara tersebut sangat lemah sehingga memberikan ruang bagi pejabat yang “nakal” untuk bermalas - malasan dalam menjalankan tugas sebagai pejabat perwakilan rakyat tersebut.
Akibat dari korupsi yang lainnya adalah menimbulkan kekacauan di sektor publik. Kekacauan ini timbul karena sudah tidak ada lagi rasa percaya masyarakat kepada pejabat-pejabat yang ”nakal” karena kepercayaan masyarakat sudah dipermainkan oleh para koruptor yang sudah dipilih sebagai perwakilan rakyat tersebut. Jelas banyak dari masyarakat yang kecewa terhadap pejabat yang sudah dipercaya dan kepercayaan tersebut disalahgunakan begitu saja oleh para koruptor.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi saja. Solusi terbaik memberantas korupsi, diantaranya dengan mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan, dan indikator terhadap makna Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan. Dan dengan cara melaksanakan evaluasi, pengendalian, dan pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.

Daftar Pustaka :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar