Jumat, 13 Mei 2016

Kebakaran Hutan


Di susun oleh : Kharisma Alya Putri



Pernyataan umum

Kebakaran hutan adalah sebuah kebakaran yang terjadi di alam liar,tetapi juga dapat memusnahkan rumah-rumah dan lahan pertanian di sekitarnya yang menimbulkan kerugian ekonomi dan nilai lingkungan. Ada dua jenis kebakaran hutan,secara alami dan kebakaran hutan yang disebabkan oleh kegiatan manusia. Di Indonesia,99% kejadian kebakaran hutan disebabkan oleh aktivitas manusia baik sengaja maupun tidak sengaja. Hanya 1% diantaranya yang teradi secara alamiah.
Urutan sebab-akibat
            Kebakaran hutan yang disebabkan oleh alam banyak dipicu oleh petir,lelehan lahar gunung api,dan gesekan antara pepohonan. Sambaran petir,aktivitas vulkanis dan gesekan pepohonan pada hutan yang kering karena musim kemarau yang panjang dapat menyebabkan kebakaran hutan.
            Kebakaran hutan yang dipicu kegiatan manusia bisa diakibatan dua hal,secara sengaja dan tidak sengaja. Kebakaran secara sengaja seperti untuk membersihkan lahan atau membuka lahan baru dan tindakan vandalisme. Sedangkan kebakaran tak sengaja disebabkan oleh kelalaian karena tidak mematikan api unggun,pembakaran sampah,membuang puntung rokok,dan tindakan kelalaian lainnya yang menyebabkan kebakaran hutan.
            Kebakaran hutan berdampak besar bagi kehidupan manusia,dampak merugikan dari kebakaran hutan ialah dampak langsung seperti kerusakan lingkungan dan korban jiwa,dampak ekologis seperti hilangnya habitat bagi satwa liar penghuni hutan,dampak ekonomi seperti kehilangan keanekaagaman hayati,dampak kesehaan seperti gangguan saluran pernafasan.
            Selain dampak merugikan ada beberapa dampak positif,diantaranya membuat efek peremajaan hutan dan menyuburkan tanah,tumbuh tunas-tunas baru yang berkembang pesat dan sebagai salah satu metode pembersihan lahan untuk perkebunan dan pertanian.
            Pencegahan kebakaran hutan dapat dilakukan dengan cara tidak lalai jika berada di hutan,matikan api unggun bila tidak diperlukan,tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak membakar sampah sembarangan.
            Penanggulangan kebakaran hutan ditanggungi oleh Departemen Kehutanan yang membentuk pasukan khusus menangani kebakaran di hutan,yakni Brigade pengendalian kebakaran hutan manggala agni.
Daftar pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar